Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Tsunami Bayar Rp 17 Juta, Dinkes Cilegon Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Kompas.com - 07/01/2019, 17:40 WIB
Acep Nazmudin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon angkat bicara soal korban tsunami yang ditagih biaya perawatan di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon.

Pihak Dinkes Cilegon menyebut, tarif yang kenakan sesuai dengan kelas yang diambil oleh pasien.

"Semua korban yang mendapat perawatan dibebaskan dari biaya karena bantuan dari provinsi, gubernur yang menentukan. Tapi, tentu ada aturannya, sudah jelas ditentukan jika korban bencana dirawat gratis di kelas III," kata Kepala Dinkes Kota Cilegon Arriadna, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/1/2019).

Instruksi tersebut, kata dia, sudah disampaikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten kepada Dinas Kesehatan Kota Cilegon.

Baca juga: Kronologi Korban Tsunami Bayar Rp 17 Juta Setelah Dirawat di RSKM Cilegon

Pihaknya kemudian melanjutkan pemberitahuan kepada seluruh rumah sakit di Kota Cilegon, jika penanganan korban bencana tsunami Selat Sunda adalah gratis dengan ketentuan yakni dirawat di kelas III.

"Provinsi menjamin perawatan korban di kelas III, kita bicara soal tarif, pelayanan tidak dikurangi, hak pasien juga tidak dikurangi, semuanya gratis," kata dia.

Namun, jika ada pasien yang menginginkan untuk naik kelas, Arriadna mengatakan hal tersebut diperbolehkan, asal bersedia untuk membayar selisih dari perawatan sesuai dengan kelasnya.

"Ketika pasien tidak mau kelas III, artinya ada permintaan korban naik kelas, ada isi form penyanggupan, kalau naik kelas konsekuensi selisih harus tanggung jawab bersangkutan," ujar dia.

Arriadna melihat tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh RSKM. Sejauh ini, kata dia, pihak rumah sakit berlaku di koridor yang sesuai dengan aturan.

"Karena saya sudah kasih tahu lebih dulu, seperti ini aturannya dan sebagainya, saat merawat korban pun mereka (RSKM) selalu koordinasi dengan dinas," pungkas dia.

Baca juga: 5 Fakta Tagihan Biaya RS bagi Nafis Korban Tsunami di Cilegon, Total Rp 17 Juta hingga Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebelumnya, Sulastri, salah satu orangtua korban tsunami Selat Sunda mengaku ditagih Rp 17,2 juta biaya perawatan di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM), Kota Cilegon. Tagihan tersebut muncul setelah korban rawat inap selama satu minggu di kelas II.

Anak Sulastri, Nafis Naam (8), masuk ke RSKM pada Minggu 23 Desember 2018 lalu, lewat jalur umum dan langsung menempati kelas II Ruang Melati 14.

"Tidak ada yang mengarahkan korban tsunami harus di ruang mana, saya minta ke kelas II karena masuk lewat jalur umum, pilih kelas III juga enggak bisa pakai BPJS karena korban bencana, dan saya juga tidak mengetahui sama sekali jika korban tsunami dibayari oleh pemerintah," ujar Sulastri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com