Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta di Balik Kasus Perusakan Nisan di Magelang, Pelaku Idap Depresi hingga Kronologi Versi Polisi

Kompas.com - 07/01/2019, 15:45 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Dari tiga TKP tersebut, jumlah total nisan makam yang dirusak sebanyak 21 buah, terdiri dari 18 nisan makam non-muslim dan 3 nisan milik makam muslim.

Baca Juga: Wali Kota Magelang: Masyarakat Jangan Terprovokasi Kasus Perusakan Nisan Makam

3. Polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial FKB

Pelaku berinisial FKB (25), warga Kampung Karang Kidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

"Fkb kami ringkus Jumat (4/1/2019) malam, di areal TPU Kampung Nambangan," jelas AKBP Kristanto Yoga Darmawan, dalam keterangan pers, Sabtu (5/1/2019).

Kristanto mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat seorang warga Kampung Nambangan mendengar suara benturan berkali-kali di areal pemakaman, sekitar pukul 21.00 WIB.

Warga tersebut mendekati sumber suara dan melihat pelaku sedang melakukan perusakan di dua nisan makam di TPU tersebut. Warga kemudian mendekati Fkb, lalu menegurnya.

"Saksi (warga) bertanya 'lagi ngapain, mas?' Fkb menjawab kalau dia hanya sedang main. Tapi saksi melihat Fkb memegang palu besi di tangan. Curiga, saksi dan warga lainnya langsung mengamankan Fkb keluar makam," kata Kristanto.

Saat itu, pelaku tak melakukan perlawannan saat digelandang ke Polsek Magelang Selatan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Nisan Makam di Kota Magelang 

4. Pelaku cocok dengan ciri-ciri yang telah dikantongi polisi

Ilustrasi.IST Ilustrasi.

Selanjutnya, polisi mencocokkan keterangan saksi-saksi di TPU Nambangan, TPU Giri Darmoloyo dan TPU Kiringan serta TPU Malangan yang mengetahui ciri-ciri fisik terduga pelaku. Termasuk hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar TPU Giri Darmoloyo.

"Dari hasil olah TKP di TPU Nambangan dan 3 TPU sebelumnya ternyata ada kesesuaian modus operandi yang digunakan pelaku. Keterangan saksi-saksi juga mengarah pada ciri-ciri fisik pelaku," ungkap Kristanto.

Pelaku sendiri mengakui perbuatannya merusak puluhan nisan di TPU Giri Darmoloyo, TPU Kiringan dan TPU Malangan, sebelum beraksi di TPU Nambangan. Polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka tunggal.

"Dia mengakui perbuatannya telah merusak nisan makam di 4 TPU, sendirian, total ada 23 buah nisan makam yang dirusak baik nisan non-muslim maupun muslim," kata Kapolres Magelang.

Baca Juga: BERITA POPULER NUSANTARA: Duduk Perkara Nisan Salib di Yogyakarta hingga Ibu Habibah Viral gara-gara Baliho Prabowo-Sandi

5. Polisi: Pelaku eks pasien rumah sakit jiwa

Ilustrasishutterstock Ilustrasi

Meskipun telah menangkap terduga pelaku, polisi belum dapat menyimpulkan motif di balik perusakan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com