Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta di Balik Kasus Perusakan Nisan di Magelang, Pelaku Idap Depresi hingga Kronologi Versi Polisi

Kompas.com - 07/01/2019, 15:45 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menegaskan, pelaku perusakan simbol salib di sejumlah nisan di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Magelang adalah orang gila alias eks pasien rumah sakit jiwa.

Berdasar keterangan polisi, pelaku berinisial FKB (25) warga Kampung Karang Kidul, Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kota Magelang atas gerak cepat aparat kepolisian untuk menangkap pelaku.

Seperti diketahui, di awal tahun 2019 warga Magelang dihebohkan dengan aksi vandalisme di sejumlah TPU di Magelang. 

Berikut ini fakta di balik kasus perusakan simbol salib di Magelang:

1. Ciri-ciri pelaku perusakan nisan bersalib di Kota Magelang

IlustrasiWWW.PEXELS.COM Ilustrasi

Pada hari Jumat, (4/1/2019), Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota mengungkapkan ciri-ciri pelaku yang diduga merusak puluhan nisan makam di tiga tempat pemakaman umum (TPU) Kota Magelang.

Ciri-ciri tersebut didapat polisi setelah menghimpun keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) terakhir di TPU Kampung Malangan, Kecamatan Magelang Selatan.

"Kami peroleh ciri fisik yang diduga sebagai pelaku, dari keterangan saksi di TPU Kampung Malangan. Tapi kami belum bisa menyampaikan (ciri fisik yang dimaksud) kepada publik," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawa saat itu.

Seperti diketahui, lokasi perusakan tersebar di TPU Giri Darmoloyo, TPU Kampung Kiringan dan TPU Kampung Malangan.

Polisi mencocokkan ciri-ciri pelaku yang disebutkan oleh saksi itu dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diambil dari daerah sekitar TPU Giri Darmoloyo. Dari upaya pencocokan ini diharapkan pelaku dapat segera terungkap.

Baca Juga: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Perusakan Nisan Makam di Magelang

2. Kronologi perusakan menurut polisi

Ilustrasi olah TKPKOMPAS.com Ilustrasi olah TKP

Dalam kesempatan itu, Kapolres Magelang menjelaskan kronologi perusakan oleh FKB. Menurut polisi, awal aksi perusakan dilakukan pelaku pada 25 Desember 2018 di TPU Giri Darmoloyo.

Lalu, 30 Desember 2018 perusakan di TPU Kiringan dan 1 Januari 2019 di TPU Malangan.

"Dari analisa kami ada pola yang sama pada dampak yang ditimbulkan, model congkelannya, model perusakan badannya, model pematahan nisannya. Semuanya sama. Dugaan sementara pelaku 1 orang di 3 TKP itu," ungkap Kapolres Magelang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com