Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama 11 Klinik dan Satu RS di Karawang

Kompas.com - 07/01/2019, 15:43 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Karawang Unting Patri Wicaksono Pribadi mengungkapkan, pemutusan kontrak kerjasama dengan satu rumah sakit swasta dan 11 klinik bukan karena ketelatan bayar.

“Enggak ada masalah (keterlambatan pembayaran). Melainkan pemutusan kerjasama dilakukan berdasarkan hasil recredential mutu layanan dan persyaratan administrasi,” ujar Unting, di temui di sela rapar dengar pendapat dengan Komisi 4 DPRD Karawang, Senin (7/1/2019).

Unting mengungkapkan, recredential dilakukan untuk memastikan layanan yang bermutu dan legal, kelengkapan administrasi, surat izin operasional, surat praktik dokumen, mereview keluhan dari masyarakat pengguna BPJS Kesehatan.

“Setiap bulan melakukan survei kepada pasien, ada keluhan apa. Nah ini semua diramu, jadi gak hanya satu (untuk menentukan pemenuhan syarat perpanjangan kerja sama),” katanya.

Baca juga: Karawang, Wilayah Rawan Curanmor Nomor 2 Se-Jabar Setelah Bandung

Berdasarkan hasil recredential tersebut, satu rumah sakit swasta dan 11 klnik tidak memenuhi syarat.

Rumah sakit tersebut yakni RS Mandaya, sementara 11 klinik itu ialah Klinik Veteran 71 Purwakarta, Klinik Anabi Tempuran, Klinih Anisah Sindang Sari, Klinik Assalam Purwasari, Klinik Citra Media II Karawang Timur, Klinik Dherajz Lemah Abang, Klinik Johar Baru Karawang Timur, Klinik Kamojing Cikampek, Klinik Nurefan Medika Karawang Timur, Klinik Nursyifa Adiarsa Timur, dan Klinik Pupuk Kujang.

“Hanya satu rumah sakit (yang diputus kerjasama) dan 11 klinik karena izin operasionalnya habis,” katanya.

Pihaknya, kata dia, sudah memindahkan pasisen yang mempunyai rujukan fasilitas kesehatan di 11 klinik dan rumah sakit yang tidak lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ke klinik atau rumah sakit lain terdekat.

Pihaknya juga sudah meminta 11 klinik tersebut memasang papan pengumuman.

“Seharusnya (sosialisasi) sampai,” katanya.

Baca juga: Per 2 Januari, RSUI Kustati Surakarta Tak Layani Pasien BPJS Kesehatan

Saat ini, kata dia, ada empat rumah sakit yang tengah dalam proses akreditasi, yakni RS Islam Karawang, RS Delma Asih, RS Central Medika, RS Karya Husada.

Ia menyebut, Kementrian Kesehatan sudah meminta rumah sakit yang belum menyelesaikan akreditasi hingga akhir tahun 2018 membuat komitmen untuk menyelesaikan kekurangan persyaratan sebelum Juni 2019.

“Kemudian, Kementrian membuatkan surat rekomendasi perpanjnagan sebagai pengganti akreditasi,” katanya.

Ia pun memastikan empat rumah sakt yang tengah dalam proses tersebut masih melayani pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Karawang menyayangkan adanya pemutusan kontrak dengan BPJS Kesehatan. Sebab, peran BPJS Kesehatan untuk membantu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Karawang sangat penting.

"Yang kasihan itu kan nantinya pasien. Biasanya menggunakan BPJS Kesehatan, tiba-tiba tidak bisa. Tentunya harus ada mekanisme yang harus diambil," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Karawang Nurdin.

Baca juga: Dinkes Mediasi RS dan Klinik yang Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com