Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Adik Ipar, Pria Ini Ditangkap Saat Berada di Pesta Pernikahan

Kompas.com - 07/01/2019, 13:34 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - AG (36), seorang pria warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, tega mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur. Pelaku pun berhasil ditangkap pihak kepolisian.

"Tim Opsnal menangkap pelaku saat berada di acara pesta pernikahan di Jalan Simpang Durian Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang kemarin, Minggu (6/1/2019)," kata Plt Kapolsek Tambang Iptu Daren Maysar, Senin (7/1/2019).

Pelaku, tambah dia, saat ini ditahan di Polsek Tambang untuk diproses secara hukum.

Dijelaskan Daren, pelaku melakukan pencabulan terhadap adiknya iparnya yang masih berusia 17 tahun pada Sabtu (29/12/2018) malam. Saat itu pelaku mencabuli korban di semak-semak dekat kebun sawit.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Tak Dibui, Keluarga Korban Mengadu ke Kak Seto

"Korban diancam hingga ketakutan," kata Daren.

Namun, aksi bejat pelaku akhirnya diketahui oleh istrinya. Sehingga sang istri memberitahu orangtuanya yang berada di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Pelaku dilaporkan oleh mertuanya ke Polsek Tambang kemarin, Minggu. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan," kata Daren.

Tim, sebut dia, melakukan pengintaian dan mengikuti pelaku menuju tempat pesta pernikahan di Jalan Simpang Durian Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang.

"Pelaku saat itu sedang duduk-duduk di acara pesta, langsung ditangkap oleh petugas dan dibawa ke Polsek Tambang," jelas Daren.

Kompas TV Dugaan pelecehan seksual terjadi di kantor dewan pengawas BPJS dan menimpa salah satu pekerjanya berinisial RA. Ia mengungkapkan telah menjadi korban kejahatan seksual atasannya yang berinisial SAB. RA diduga sempat dicabuli sebanyak 4 kali saat mengikuti agenda kegiatan SAB dalam acara kunjungan kerja ke luar kota. RA berstatus tenaga kontrak asisten ahli dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Menurut rencana, hari ini pihak kuasa hukum akan kembali ke Bareskrim Polri untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan. Sementara itu, SAB mundur dari anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ia menolak tuduhan dari mantan anggota stafnya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com