Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Mucikari sebagai Tersangka Kasus Prostitusi "Online"

Kompas.com - 06/01/2019, 22:07 WIB
Achmad Faizal,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Polisi menetapkan ES dan TN sebagai tersangka kasus prostitusi online artis di Surabaya, Jawa Timur.

ES dan TN selaku mucikari dalam kasus tersebut.

ES adalah tersangka yang mengikuti artis peran VA dan model AS selaku korban selama di Surabaya.

Baca juga: Polisi Sita Ponsel hingga Celana Artis VA atas Kasus Prostitusi Online

Sementara TN yang mengikuti VA dan AS selama berada di Jakarta. Tersangka ES diamankan saat penggerebekan pada Sabtu (5/1/2019). 

"Sementara tersangka TN diamankan polisi di apartemen Bassura City Tower Alamanda Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu pukul 18.00 sore," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi, Minggu (6/1/2019).

TN terbukti menawarkan jasa prostitusi VA dan AS melalui media WhatsApp.

Baca juga: Pengakuan Artis VA soal Dugaan Terlibat Prostitusi Online

"Tersangka juga menawarkan korban perempuan lainnya. Harganya tergantung tingkat kecantikan dan ketenaran korban," ujarnya. 

Dalam praktiknya, pemesan harus membayar uang tanda jadi sebesar 30 persen dari nilai total yang disepakati.

"Sisanya saat korban sudah berada di tempat yang sudah disepakati," kata Harissandi. 

Baca juga: Dipulangkan Polisi, Artis VA Janji Kooperatif soal Kasus Praktik Prostitusi Online

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik serta Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com