PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) Riau menangkap pasangan suami istri pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Deddy (44) dan istrinya, Eva (30) ditangkap di Jalan Utama, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Riau, Sabtu (5/1/2018) sekitar pukul 22.00.
"Kedua pelaku diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi. Pelaku merupakan pasangan suami istri," kata Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani kepada wartawan, Minggu (6/1/2018).
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Cengkareng, Mengaku Jaringan Lapas Cipinang
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu, pil ekstasi, happy five, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba tersebut.
Ia mengatakan, pelaku yang pertama kali ditangkap adalah Deddy.
Petugas melakukan penangkapan setelah mendapat laporan masyarakat terkait adanya pemakai dan pengedar narkoba.
Baca juga: Malam Tahun Baru, Satpol PP DKI Keliling Antisipasi Narkoba, Judi, dan Asusila
"Kami melakukan penangkapan di rumah pelaku. Saat itu, kami menemukan barang bukti 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor 4,54 gram dan satu unit handphone," ujarnya.
Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku. Di sebuah kamar, polisi menemukan Eva, istri Deddy.
Dari hasil penggeledahan di kamar Eva, petugas menemukan sabu, ekstasi, dan happy five di dalam lemari.
Baca juga: Anggota Polda Maluku Dipecat karena Narkoba, Pelecehan Seksual, dan Penganiayaan
"Barang bukti kami sita 8 paket sabu seberat 6,08 gram, 6 butir pil ekstasi terdiri dari 5 butir berlogo ikan oranye, 1 butir ekstasi berlogo S warna cokelat, dan 2 butir narkotika jenis happy five," kata Herman.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan