Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batan: Soal Rencana Pendirian PLTN, Tinggal Komitmen Pemerintah

Kompas.com - 06/01/2019, 08:45 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Rencana pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terus mengemuka, namun hingga saat ini belum ada yang direalisasikan. Padahal kajian soal pemanfaatan nuklir telah dilakukan sejak 1970.

Sekretaris Utama Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Falconi Margono menjelaskan bahwa kajian tentang PLTN sudah dilakukan sejak tahun 1970. Kala itu, Indonesia mengkaji bersama-sama dengan Korea Selatan.

Di Indonesia, kajian PLTN jalan di tempat. Sementara di Korea terus berkembang, bahkan hingga berkembang lebih besar.

“Untuk pembangunan PLTN ini banyak sekali persyaratan, dan harus selesaikan 19 infra. Kita baru selesaikan 16, kurang 3 lagi,” kata Margono, di sela panel diskusi Rakernas Kemenristekdikti, di Semarang, Jumat (4/1/2019) sore kemarin.

Baca juga: SDM Indonesia Mampu Bangun PLTN

Menurut dia, 3 hal yang masih menjadi ganjalan itu tergantung dari komitmen pemerintah untuk memanfaatkan nuklir secara lebih serius.

“3 itu go pimpinan tertinggi, itu yang masih kendala. Tapi sebetulnya kita dengan Bapeten telah mempersiapkan UU terkait,” ucapnya.

Lebih lanjut, tiga persyaratan yang kurang yaitu komitmen go nuklir dari pemerintah, lalu soal manajemen pemanfaatan nuklir, dan stake holder terkait.

“Itu point kedua dan ketiga bisa terjawab bila posisi pemerintah jelas. Itu review badan atom nasional 2009,” tambahnya.

Baca juga: Bukan Nuklir, Sumber Energi Terbarukan Indonesia Angin dan Air

Menurut dia, pemanfaatan nuklir, terutama PLTN di Indonesia masih belum berkembang karena nuklir masih menjadi alternatif terakhir.

Namun demikian, pemerintah perlahan mulai melirik pemanfataan nuklir, salah satunya dengan ada Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 20187 tentang Rencana Energi Nasional.

“Itu amanat dari Presiden, Kementerian ESDM buat implementasi soal PLTN. Saat ini belum ditetapkan,” tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com