Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Ia diringkus sesaat setelah ia kedapatan warga sedang merusak dua nisan di TPU Nambangan.
Sebelumnya, pemuda ini telah merusak puluhan nisan di TPU Giri Darmoloyo, TPU Kiringan dan TPU Malangan.
Baca juga: 5 Fakta di Balik Perusakan Nisan di Magelang, Waspadai Isu SARA hingga Polisi Terus Buru Pelaku
"Total ada 23 nisan makam yang dirusak, ada nisam makam non-muslim juga muslim. Kami sedang dalami motif perbuatan tersangka ini," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan.
Sejumlah barang bukti telah diamankan antara lain, palu besi, kayu salib yang sudah rusak, bongkahan semen/beton nisan, kawat, rantai dan dokumen-dokumen pribadi FKB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.