ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menaikkan tunjangan prestasi kerja seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu sebesar 50 persen tahun ini.
Kenaikan itu berlaku untuk semua jenjang, mulai staf hingga pejabat daerah itu.
“Misalnya, tunjangan pegawai sebelumnya Rp 500.000 tambah 50 persen dari nilai itu. Ini bisa dinikmati pegawai terhitung Januari 2019,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Andre Prayudha, Sabtu (5/1/2018).
Tunjangan itu diharapkan memicu prestasi dan disiplin kerja pegawai dalam meningkatkan pelayanan di seluruh kantor pemerintah. Sehingga, layanan publik semakin baik dari waktu ke waktu.
Saat ditanya soal sisa pembayaran gaji pegawai kesehatan tahun lalu, sejak Mei-Desember 2017, Andre menyebutkan juga akan diproses pembayaran tahun ini.
“Rapel gaji bidan pegawai tidak tetap, juga dibayarkan tahun ini,” katanya.
Baca juga: Mekanisme Tunjangan Pejabat DKI Bermasalah, Anies Minta Rombak Total
Diketahui, sebanyak 638 pegawai kesehatan terdiri dari bidan, dokter umum dan dokter gigi belum dibayarkan gajinya dari Mei hingga Desember 2017. Mereka ditempatkan di 31 puskesmas. Besaran gajinya antara Rp 1,8 juta hingga Rp 2,3 juta.
“Tahun ini, alhamdulillah, seluruh tunggakan yang belum dibayar tahun lalu bisa kita tuntaskan tahun ini,” pungkasnya.
Baca juga: Pembayaran Tunjangan Guru SMA-SMK yang Mogok Mengajar di Mimika Tunggu Petunjuk Bupati
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.