Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2019, Tunjangan Pegawai Pemerintah Aceh Utara Naik 50 Persen

Kompas.com - 05/01/2019, 18:06 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menaikkan tunjangan prestasi kerja seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu sebesar 50 persen tahun ini.

Kenaikan itu berlaku untuk semua jenjang, mulai staf hingga pejabat daerah itu.

“Misalnya, tunjangan pegawai sebelumnya Rp 500.000 tambah 50 persen dari nilai itu. Ini bisa dinikmati pegawai terhitung Januari 2019,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Andre Prayudha, Sabtu (5/1/2018).

Tunjangan itu diharapkan memicu prestasi dan disiplin kerja pegawai dalam meningkatkan pelayanan di seluruh kantor pemerintah. Sehingga, layanan publik semakin baik dari waktu ke waktu.

Saat ditanya soal sisa pembayaran gaji pegawai kesehatan tahun lalu, sejak Mei-Desember 2017, Andre menyebutkan juga akan diproses pembayaran tahun ini.

“Rapel gaji bidan pegawai tidak tetap, juga dibayarkan tahun ini,” katanya.

Baca juga: Mekanisme Tunjangan Pejabat DKI Bermasalah, Anies Minta Rombak Total

Diketahui, sebanyak 638 pegawai kesehatan terdiri dari bidan, dokter umum dan dokter gigi belum dibayarkan gajinya dari Mei hingga Desember 2017. Mereka ditempatkan di 31 puskesmas. Besaran gajinya antara Rp 1,8 juta hingga Rp 2,3 juta.

“Tahun ini, alhamdulillah, seluruh tunggakan yang belum dibayar tahun lalu bisa kita tuntaskan tahun ini,” pungkasnya.

Baca juga: Pembayaran Tunjangan Guru SMA-SMK yang Mogok Mengajar di Mimika Tunggu Petunjuk Bupati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com