Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Polemik Surat Ombudsman ke Rektor UGM, Dugaan Maladministrasi hingga Tolak Panggilan Paksa

Kompas.com - 05/01/2019, 15:50 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara terkait surat panggilan Ombudsman kepada Rektor UGM Panut Mulyono.

Pemanggilan terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi saat KKN pada tahun 2017 itu, dianggap tidak tepat.

Sementara itu, pemberian sanksi terhadap HS, terduga pelaku, dianggap keputusan yang tergesa-gesa. Hal itu dinyatakan oleh kuasa hukum HS, Tommy Susanto.

Berikut ini fakta di balik kasus dugaan pelecehan seksual di UGM:

1. Rektor UGM belum penuhi panggilan Ombudsman

Dekan Fakultas Teknik, Panut Mulyono terpilih sebagai rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) periode 2017 - 2022KOMPAS.com / Wijaya Kusuma Dekan Fakultas Teknik, Panut Mulyono terpilih sebagai rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) periode 2017 - 2022

Ketidakhadiran Rektor UGM Panut Mulyono dalam pemeriksaan Ombudsman perwakilan DIY, menghambat penyelidikan dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus pelecehan seksual di KKN UGM.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri mengatakan, investigasi terkait dugaan maladministrasi telah dilakukan secara maraton. Setidaknya, sudah ada enam pihak yang telah dimintai penjelasan.

"Setelah kita rekontruksi ulang urutan kejadiannya, ada temuan-temuan yang menarik, terkait dengan adanya dugaan penundaan berlarut penanganan dan adanya dugaan pemasukan nama HS dalam daftar wisuda tidak sesuai dengan prosedur yang disarankan tim investigasi. Sementara, kita fokus pada dua isu tersebut," ujar Budhi Masthuri, dalam jumpa pers, Rabu (2/1/2019).

Untuk memfinalisasi dua temuan tersebut, Ombudsman RI perwakilan DIY membutuhkan penjelasan atau keterangan konfirmasi dari Rektor UGM. Sebab, ada data yang sifatnya hanya rektor yang dapat menjelaskan.

Baca Juga: Rektor UGM Belum Penuhi Panggilan Ombudsman Terkait Penanganan Kasus Pelecehaan di KKN

2. Penjelasan Ombudsman terkait surat pemanggilan 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri saat jumpa pers terkait keputusan pemanggilan kepada Rektor UGM KOMPAS.com / Wijaya Kusuma Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri saat jumpa pers terkait keputusan pemanggilan kepada Rektor UGM

Surat pertama permintaan kehadiran Rektor UGM telah dikirimkan Ombudsman RI perwakilan DIY pada 13 Desember 2018.

"Surat kami kirimkan meminta kehadiran yang pertama pada tanggal 19 Desember. Pihak rektorat menawar, meminta penundaan satu hari karena rektor ada acara Dies Natalis," kata Budhi Masturi.

Namun, setelah ditunda, pihak rektorat kembali menghubungi Ombudsman RI perwakilan DIY jika yang akan hadir adalah pembantu rektor dan bagian humas.

"Kami mengharapkan kehadiran rektor. Ini sifatnya konfirmasi dan hanya rektor yang dapat menjelaskan," katanya.

Pihaknya terus berusaha menjalin komunikasi dengan pihak UGM, namun hingga jelang libur Natal, tidak ada kejelasan kapan Rektor UGM bersedia untuk hadir memberikan penjelasan kepada Ombudsman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com