BAA, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pemuda, YB (18).
Paur Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Jumat (4/1/2019), mengatakan, YB ditangkap karena membawa lari seorang remaja putri berinisial EMY (15).
Menurut Anam, YB membawa lari gadis di bawah umur tersebut dari Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
"Anggota Polsek Pantai Baru, telah berhasil mengamankan tersangka dan korban dengan kasus membawa lari anak gadis di bawah umur, di Dusun Bengubelan, Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru,"ungkap Anam.
Baca juga: Remaja 13 Tahun yang Buron Usai Bunuh Orangtuanya Telah Ditangkap
Kasus tersebut, lanjut Anam, sedang ditangani secara intensif oleh aparat Polsek Pantai Baru.
"Untuk motif sampai terjadi kasus ini, masih dalam penyidikan Polsek Pantai Baru,"ucapnya.
Untuk diketahui, remaja putri EMY (15) hilang sejak 27 Desember 2018, sekitar pukul 16.00 Wita.
Informasi hilangnya EMY, sempat disampaikan melalui media sosial dan juga beredar luas di sejumlah grup WhatsApp.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.