Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan UGM Soal Ombudsman Panggil Rektor

Kompas.com - 04/01/2019, 22:00 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) menanggapi keputusan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan DIY yang melayangkan surat panggilan kepada rektor.

UGM menilai, sikap Ombudsman RI yang akan menghadirkan paksa Rektor UGM jika tidak hadir hingga panggilan ketiga tidaklah tepat. Sebab, pemeriksaan dugaan maladministrasi bukan berdasarkan laporan.

Keterangan tertulis dari Bagian Humas dan Protokol UGM menyebutkan, surat pemanggilan I dari Ombudsman tertanggal 2 Januari 2019 merujuk pada pasal 31 UU 37 tahun 2008.

"Ombudsman tidak dapat dapat menghadirkan Rektor UGM secara paksa dikarenakan pemeriksaan Ombudsman terhadap dugaan maladministrasi tidak berdasarkan laporan," ujar Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani dalam keterangan tertulis, Jumat (04/01/2018).

Pemeriksaan tidak berdasarkan laporan tersebut dibuktikan dengan isi surat dari Ombudsman RI yang pertama, nomor 0390/SRT/0105/yg-06/XII/2018 tertanggal 13 Desember 2018 yang menyatakan bahwa Ombudsman DIY telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (vide pasal 7 huruf d UU no 37 2008) dengan meminta informasi, penjelasan, dan data dari berbagai pihak.

"Berdasarkan wewenang yang ada dalam UU terkait, maka tidak tepat kiranya jika ORI akan menggunakan mekanisme pemanggilan dan menghadirkan Rektor UGM secara paksa," tegasnya.

Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UGM Saat KKN, Kuasa Hukum Pertanyakan Pelapor hingga Ombudsman Panggil Rektor UGM

Dijelaskan pula, dalam keterangan tertulis, UGM kooperatif dan siap memberikan penjelasan terkait dengan dugaan kasus maladministrasi tersebut yang ditunjukkan dengan selalu mengkomunikasikan kepada ORI.

Permintaan kehadiran Rektor UGM pada tanggal 19 Desember 2018 tidak dapat dipenuhi karena bersamaan dengan Dies Natalis UGM yang mengundang tamu-tamu VIP.

"Pada hari yang sama terdapat agenda penting lainya yang melibatkan tamu VIP dan mitra luar negeri untuk membicarakan pengembangan pendidikan demi masa depan bangsa. Sehingga pertemuan dijadwalkan ulang pada 2 Januari 2019," urainya. 

Pada tanggal 31 Desember 2018 staf Ombudsman RI datang ke UGM untuk menemui Rektor tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Rektor UGM tidak dapat ditemui karena sedang menerima penyerahan dan diskusi hasil Komite Etik. Tanggal tersebut memang bertepatan dengan berakhirnya masa kerja Komite Etik.

"Berdasarkan komunikasi dengan staf Ombudsman RI, Rektor berharap bisa bertemu Ombudsman RI pada 2 Januari pukul 10.00 WIB di Rektorat UGM," ungkapnya

Rektor UGM pada tanggal 2 Januari 2019 tidak dapat ke kantor Ombudsman RI karena ada rapat koordinasi dengan wakil rektor beserta pimpinan lainnya. Setelah itu, Rektor UGM memimpin rapat penyusunan buku putih yang akan diberikan kepada kandidat capres dan cawapres RI.

UGM mempunyai keyakinan kuat bahwa Polda DIY akan sangat cermat dan hati-hati mempertimbangkan untuk memberikan bantuan kepolisian kepada Ombudsman RI untuk menghadirkan secara paksa Rektor UGM.

Mengingat, Rektor UGM tidak pernah menolak untuk hadir memenuhi permintaan Ombudsman RI. Serta, ketiadaan dasar hukum yang kuat untuk meminta Rektor UGM hadir memenuhi permintaan tersebut.

Kompas TV PuraPakualaman Yogyakarta menyiapkan beragam pernak-pernik dekorasi untuk perayaan Dhaup Ageng atau Pernikahan Agung anak sulung Sri Pakualam X, Bendara Pangeran Haryo Kusumo Bimantoro, dengan Maya Lakshita Noorya. Selainberagamjenisrangkaian bunga, puluhan penjor juga disiapkan untuk perayaan Dhaup Ageng.Selainberagamjenisrangkaian bunga, puluhan penjor juga disiapkan untuk perayaan Dhaup Ageng. Ada58 buah penjor, yang nantinya dipasang mengelilingi Pura Pakualaman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com