Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Perusakan Nisan Makam di Magelang

Kompas.com - 04/01/2019, 14:08 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang diduga merusak puluhan nisan makam di tiga tempat pemakaman umum (TPU) Kota Magelang.

Hal ini didapat setelah polisi menghimpun keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) terakhir di TPU Kampung Malangan, Kecamatan Magelang Selatan.

"Kami peroleh ciri fisik yang diduga sebagai pelaku, dari keterangan saksi di TPU Kampung Malangan. Tapi kami belum bisa menyampaikan (ciri fisik yang dimaksud) kepada publik," jelas Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawa dalam keterangan pers, Jumat (4/1/2019).

Adapun lokasi perusakan tersebar di TPU Giri Darmoloyo, TPU Kampung Kiringan dan TPU Kampung Malangan.

Selanjutya, polisi akan mencocokkan ciri-ciri pelaku yang disebutkan oleh saksi itu dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diambil dari daerah sekitar TPU Giri Darmoloyo. Dari upaya pencocokan ini diharapkan pelaku dapat segera terungkap.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Perusakan Nisan di Magelang, Waspadai Isu SARA hingga Polisi Terus Buru Pelaku

Kristanto memaparkan, perkiraan awal aksi perusakan dilakukan pelaku pada 25 Desember 2018 di TPU Giri Darmoloyo. Lalu, 30 Desember 2018 perusakan di TPU Kiringan dan 1 Januari 2018 di TPU Malangan.

"Dari analisa kami ada pola yang sama pada dampak yang ditimbulkan, model congkelannya, model perusakan badannya, model pematahan nisannya. Semuanya sama. Dugaan sementara pelaku 1 orang di 3 TKP itu," ungkap Kristanto.

Dari tiga TKP tersebut, jumlah total nisan makam yang dirusak sebanyak 21 buah, terdiri dari 18 nisan makam non-muslim dan 3 nisan milik makam muslim. Polisi menduga pelaku berasal dari luar Kota Magelang.

Saat ini pihaknya tengah gencar melakukan operasi yustisi untuk mendata para pendatang baru di Kota Magelang periode dari 25 Desember 2018 sampai sekarang.

Pihaknya juga meminta perangkat RT/RW untuk kembali mengaktifkan wajib lapor bagi para pendatang atau penghuni baru yang ada di masing-masing lingkungannya.

"Semua kekuatan kami kerahkan untuk mendata dengan harapan pelaku bisa kita temukan,” jelasnya.

Baca juga: Pemkot Magelang Perbaiki Belasan Nisan yang Diduga Dirusak Oknum Tak Dikenal

Ia menegaskan, pasal yang akan dikenakan pada pelaku adalah Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ia berharap masyarakat tidak perlu resah dengan kejadian ini, apalagi sampai mengganggu kerukunan antar-warga.

“Sejauh ini tidak ada keresahan di masyarakat dan saya harap tetap kondusif. Kami harap pula para ahli waris untuk melapor jika mengetahui nisan makam keluarganya tiba-tiba rusak," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com