Setelah mendapat nomor kontak suami dan korban dari pihak keluarga, polisi langsung melacak keberadaan TSO dan berhasil menangkapnya di KM 62 Tol Cipularang.
Dari hasil pemeriksaan, TSO mengaku telah mencekik korban.
"Pembunuhan itu pun dilatarbelakangi seringnya pertekaran (suami isteri) sehingga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban dengan kedua tangannya," kata Joni.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni kendaraan roda empat beserta kunci dan STNK kendaraan.
Baca juga: Usai Lakukan Pembunuhan, Suami Bawa Jenazah Istrinya Berkeliling 3 Kota
Ponsel korban yang digunakan pelaku, dan dua buah selimut yang digunakan untuk menutupi mayat selama perjalanan.
Akhir tahun 2018 itu menjadi masa yang kelam bagi pasangan suami isteri tersebut. Mengawali tahun 2019 ini, TSO harus mengabiskan sebagian hidupnya dibalik jeruji, merasakan dinginnya hotel prodeo di Mapolres Subang.
Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan acaman pidana 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.