Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suami Bunuh Istri: Kesal Diomeli Soal Utang, Alasan TSO Cekik Nita Jong

Kompas.com - 04/01/2019, 11:42 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Akhir tahun yang kelam bagi pasangan suami istri TSO dan Nita Jong asal Jakarta Barat.

Gara-gara banyak utang, TSO (58) sering diomeli istrinya, Nita Jong (56). Tak tahan dengan omelan sang istri, TSO yang kesal mencekik Nita Jong hingga tewas.

Penuturan TSO dipaparkan oleh Kapolres Subang AKBP M Joni melalui pesan singkatnya, Jumat (4/1/2019). 

"Karena diomelin istri terus, gara-gara banyak utang. Jadi pelaku kesal," kata AKBP M Joni. 

Baca juga: Nita Jong dan Suami yang Membunuhnya Disebut Hilang dalam Instagram Sang Anak

Eksekusi terhadap istrinya tersebut dilakukan TSO di kediamannya di Citra Garden Kalideres, Jakarta Barat, pada tanggal 31 Desember 2018 sekira pukul 16.00 WIB.

Pertengkaran berujung maut itu membuat TSO panik saat melihat isterinya tak bernafas. Bingung apa yang harus dilakukan, pelaku lantas membawa jasad Nita dan memasukannya ke dalam kendaraan miliknya.

Untuk menenangkan dirinya sambil berpikir, TSO membawa jenazah korban berkeliling ke tiga kota, Surabaya, Bandung dan Indramayu, selama tiga hari. 

Hingga akhirnya, TSO membuang jasad korban di sebuah perkebunan karet di Kabupaten Subang.

Baca juga: Usai Lakukan Pembunuhan, Suami Bawa Jenazah Istrinya Berkeliling 3 Kota

"Mobilnya saja sampai bau bangkai,"? kata Joni.

Namun TSO tak bisa lari dari perbuatannya, setelah jasad korban ditemukan warga pada Rabu (02/1/2019), polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah jasad teridentifikasi, penyelidikan pun dilanjutkan ke pihak keluarga. Dari sini polisi mendapatkan petunjuk kuat dan nomor kontak pelaku dan korban.

Setelah dilakukan pelacakan, TSO akhirnya berhasil dibekuk di KM 62 Tol Cipularang.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Suami Bunuh Istri di Citra Garden, Jakarta Barat

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni kendaraa roda empat beserta kunci dan STNK kendaraan.

Ponsel korban yang digunakan pelaku, dan dua buah selimut yang digunakan untuk menutupi mayat selama perjalanan.

Kini TSO harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Subang. Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan acaman pidana 15 tahun penjara.

Baca juga: Mayat Perempuan di Kebun Karet Subang, Polisi Duga Korban Pembunuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com