Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Foto Bugil ke Napi dan Selingkuh, Oknum Polwan Dipecat

Kompas.com - 03/01/2019, 21:36 WIB
Hendra Cipto,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com — Oknum polisi wanita (polwan), Brigpol DS yang bertugas di Polrestabes Makassar, dipecat dari institusi Polri terkait kasus chat porno dengan mengirimkan foto bugil serta berselingkuh dengan teman seprofesinya.

DS resmi dipecat dalam prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kepala Polrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (2/1/2019).

Hanya saja, DS tidak hadir dalam upacara PTDH itu dan digantikan oleh seorang polwan sambil membawa foto DS yang berbingkai.

Selain DS, AKP Janwar juga resmi dipecat dari Polri karena disersi selama enam tahun. AKP Janwar pun tidak menghadiri prosesi PTDH dan digantikan oleh seorang anggota polisi yang membawa foto bersangkutan.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019), membenarkan pemecatan dua anggota Polri tersebut. Dia menjelaskan, terkait kasus chat porno DS, yang bersangkutan kerap berkomunikasi dengan seorang narapidana yang ditahan di Lapas Lampung, Sumatera Utara.

Baca juga: Oknum Polwan yang Dipecat Mengaku Video Porno Durasi 11 Menit Miliknya

Hotman mengatakan, DS ini sudah bersuami yang juga bertugas di Polrestabes Makassar, namun dia kedapatan melakukan chat porno dengan narapidana yang ditahan di Lapas Lampung. Dia juga mengirimkan foto bugilnya kepada narapidana itu.

Selain terkait kasus chat porno, DS juga kedapatan berselingkuh dengan anggota di jajaran Polda Sulsel. Kasus ini pun menambah catatan buruk DS sehingga sidang kode etik kepolisian memutuskan pemecatan.

“Ini kasus tahun 2018 lalu dan sudah diputuskan dalam sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar," ujar Hotman yang merupakan mantan Wakil Kepala Polrestabes Makassar ini.

Baca juga: Demo Mahasiswa di Pekanbaru, Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan 7 Polwan

Menurut Hotman, DS sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan itu ke Polda Sulsel, namun ditolak sehingga keluarlah SK pemecatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com