AMBON, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menyelamatkan ribuan tumbuhan dan stawa yang dilindungi sepanjang tahun 2018, dengan total nilai Rp 1,7 miliar.
Jumlah tumbuhan dan stawa dilindungi yang diselamatkan BKSDA Maluku sepanjang tahun 2018 sebanyak 1.189 jenis, yang terdiri dari 1.177 ekor satwa jenis burung, 7 tanduk rusa, 5 butir telur burung gosong, 4 rumpun akar bahar, dan 2 rumpun anggrek.
BKSDA juga menyelamatkan alap-alap cokelat, junai mas, elang bondol, elang laut perut putih, burung kasuari, monyet ekor panjang, penyu hijau, penyu belimbing, ikan paus sperma, walik kembang dan tikusan tukar, 80 kg kayu gaharu, 15 kg opsetan tanduk rusa, 50 kg nautilus berongga, dan 20 lembar kulit buaya.
Baca juga: BKSDA Maluku Selamatkan 1.177 Ekor Satwa Dilindungi Sepanjang 2018
Kepala BKSDA Maluku Mukhtar Amin Ahmadi mengungkapkan, nilai kerugian dari upaya penyelundupan satwa yang dilindungi di Maluku dan Maluku Utara sangatlah tinggi akibat maraknya kegiatan penyelundupan secara ilegal di wilayah itu.
“Nilai kerugian yang ditimbulkan dari maraknya kegiatan peredaran satwa secara ilegal ini terhitung sangatlah besar, terutama jika dilihat kerugian dari segi ekologisnya,” ungkap Mukhtar, kepada Kompas.com, Kamis (3/1/2019).
Dia mengatakan, secara ekologi, tumbuhan dan satwa tersebut merupakan salah satu mata rantai kelestarian ekosistem yang mana jika ada salah satu bagian dari rantai ekosistem tersebut mengalami gangguan, maka akan berpengaruh terhadap ekosistem yang lainnya.
“Sedangkan jika dilihat dari segi ekonomi, peredaran tumbuhan dan satwa ilegal yang berhasil digagalkan dalam kurun waktu tahun 2018 mencapai Rp 1.799.025.000, itu uang hasil peredaran satwa secara illegal,” terang dia.
Dia mengungkapkan, peredarandan dan perdagangan tumbuhan dan satwa ilegal di wilayah kerjaya di Maluku dan Maluku Utara, khususnya untuk jenis burung paruh bengkok, sangatlah tinggi.
Hal ini dikarenakan wilayah Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu tempat habitat dari sekitar 32 jenis burung nuri dan kakatua.
“Selain itu letak geografis kepulauan Maluku dan Maluku Utara yang dijadikan lokasi transit peredaran barang dan jasa untuk wilayah Indonesia bagian timur menjadikan wilayah ini banyak disinggahi oleh sarana transportasi udara dan laut, sehingga turut membantu membuka pintu peredaran satwa secara ilegal,” ujar dia.
Baca juga: Penyu Hijau Sitaan BKSDA Dilepas di Pantai Kwandang
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan