Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UGM Saat KKN, Kuasa Hukum Pertanyakan Pelapor hingga Ombudsman Panggil Rektor UGM

Kompas.com - 03/01/2019, 17:14 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN) terus bergulir.

Kali ini kuasa hukum terlapor HS, Tommy Susanto, mempertanyakan kapasitas pelapor yang membuat laporan Polisi. Menurut Tommy, pelapor bukanlah korban tetapi seorang laki-laki bernama Arif Nurcahyo.

Seperti diketahui, HS merupakan terduga pelaku pelecehan seksual kepada mahasiswi UGM saat KKN UGM di Pulau Seram, Maluku, pada pertengahan 2017.

Sementara itu, Ombudsman melayangkan surat panggilan kepada Rektor UGM, Panut Mulyono, untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Berikut ini fakta lengkap perkembangan kasus dugaan pelecehan di UGM:

1. Kuasa hukum HS pertanyakan laporan korban

Kuasa hukum HS, Tommy Susanto saat memberikan penjelasan kepada awak media di Angkringan Radar, Sabtu (29/12/2018). HS adalah terduga pelaku pelecehan seksual kepada salah seorang mahasiswi UGM saat KKN UGM di Pulau Seram, Maluku, pertengahan 2017 lalu. KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA Kuasa hukum HS, Tommy Susanto saat memberikan penjelasan kepada awak media di Angkringan Radar, Sabtu (29/12/2018). HS adalah terduga pelaku pelecehan seksual kepada salah seorang mahasiswi UGM saat KKN UGM di Pulau Seram, Maluku, pertengahan 2017 lalu.

"Ternyata pelapor dalam kasus ini hanya satu, yaitu Arief Nurcahyo dari pihak UGM, tidak ada laporan dari pihak korban," kata Kuasa Hukum HS, Tommy Susanto saat jumpa pers di Angkringan Radar, Depok, Sleman, Sabtu (29/12/2018)

Tommy mempertanyakan, mengapa bukan korban sendiri yang membuat laporan ke polisi.

"Nah ini yang saya pertanyakan, kenapa korban tidak melakukan pelaporan kepada polisi? Kenapa korban hanya melakukan curhatan ke pada Balairung (Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung UGM). Kenapa tidak melapor, Polisi itu tempatnya menegakkan hukum," tegasnya.

Pihaknya juga tidak mengetahui siapa Arif Nurcahyo dan posisinya sebagai apa di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga: Terlapor Dugaan Pelecehan Seksual di KKN UGM Pertanyakan Kapasitas Pelapor

2. Tanggapan polisi dan UGM terkait bantahan kuasa hukum HS

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto membenarkan pelapor atas nama Arif Nurcahyo dari UGM.

"Iya benar, dari UGM. (status HS) Masih terlapor," ucapnya.

Kasus dugaan pelecehan di KKN UGM ini dilaporkan secara resmi ke Polda DIY pada pekan lalu.

Sementara itu, Iva Ariani, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM menyampaikan secara institusi UGM tidak pernah membuat laporan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com