Tuntutan penyintas ini disampaikan oleh perwakilan gerakan #kitaAGNI usai bertemu dengan Ombudsman RI.
Salah satu perwakilan #kitaAgni, Nadine Kusuma, menjelaskan, tuntutan yang disampaikan saat aksi di Taman San Siro Fisipol UGM telah melalui konfirmasi penyintas.
"Tuntutan untuk drop out sendiri tentu saja sudah melalui konfirmasi penyintas sendiri. Penyintas sangat menginginkan untuk pihak kampus secara tegas memberikan hukuman drop out dan catatan buruk kepada pelaku," katanya, Sabtu (10/11/2018).
Baca Juga: Penyintas Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual UGM di-"Drop Out"
Ombudsman RI perwakilan DIY, Rabu (2/1/2019), melayangkan surat panggilan pertama kepada Rektor UGM Panut Mulyono untuk dimintai keterangan terkait dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus pelecehan seksual di KKN UGM.
Panut dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Selasa (8/1/2019) pukul 10.00 WIB mendatang. Ombudsman berharap, Panut berkenan hadir dalam pemanggilan tersebut.
"Mudah-mudahan Rektor bersedia memenuhi panggilan kami di pemanggilan pertama," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri, dalam jumpa pers, Rabu (2/1/2019).
Menurut Ombudsman, mekanisme pemanggilan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 31 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Baca Juga: Ombudsman Layangkan Panggilan kepada Rektor UGM
Sumber: KOMPAS.com (Wijaya Kusuma)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.