Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Geger Warga Jatinangor, Bayi Malang Dibuang di Kandang Sapi

Kompas.com - 02/01/2019, 23:20 WIB
Aam Aminullah,
Khairina

Tim Redaksi


SUMEDANG, KOMPAS.com - Warga Kampung Cikeruh Lio RT 01/10, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan bayi di kandang sapi milik H Dadang, Rabu (2/1/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Desa Cikeruh Ii Ja'i mengatakan, bayi malang tersebut kali pertama ditemukan pemilik kandang sapi.

Bersama dengan ditemukannya bayi itu, warga menemukan sepucuk surat yang diduga ditinggalkan oleh kedua orang tua bayi malang berjenis kelamin perempuan tersebut.

"Isi suratnya: Putri Hanifah, 31 Desember 2018. Semoga kebaikan orang yang merawat anak kami diberi rezeki dan kesehatan amin ya Allah," ucap Ii Ja'i membacakan bunyi surat itu kepada KOMPAS.com.

Baca juga: Sempat Terdata Meninggal di Longsor Sukabumi, Seorang Bayi Ditemukan Selamat

Ii menuturkan, sejak mengetahui adanya penemuan bayi tersebut, warga berbondong-bondong datang ke lokasi. Tidak sedikit pula warga yang menginginkan anak ini dirawat oleh mereka.

"Warga berebut ingin merawat anak ini. Karena berebut dan kondisi bayinya lemah, saya amankan bayinya lalu saya bawa ke Puskesmas Jatinangor untuk diberikan perawatan intensif," tuturnya.

Ii menuturkan, setelah menerima informasi adanya penemuan bayi malang tersebut, pihaknya telah langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, mulai dari Babinsa Koramil Jatinangor hingga Bhabinkamtibmas Polsek Jatinangor.

"Untuk sementara bayi akan dirawat di Puskesmas Jatinangor," ujarnya.

Ii menambahkan, terkait orang tua yang tega membuang anak perempuannya ini, terekam CCTV warga sekitar. Diduga, pada pukul 20.40.05 WIB ada dua orang berboncengan dalam satu motor jenis matic berwarna putih.

"Warga curiga karena motor itu dua kali mondar-mandir, di CCTV motor itu terlihat pertama kali jam 20.40.05 WIB, lalu motor itu kembali terekam CCTV pada pukul 20.40.25," katanya. 

Kompas TV Senin (17/12/2018) petang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh memvonis Magfirah warga desa Beuringin Peureulak Barat, Aceh Timur, Aceh 4 bulan penjara untuk kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil. Kasus ini menarik perhatian karena sejak 19 September lalu Magfirah ditahan Polres Bireuen dan meninggalkan ketiga bayi kembar yang baru dilahirkan pada Agustus lalu. Pada 4 November 2018 Magfirah dipindah ke Rutan Bireuen dan terpaksa membawa serta bayi-bayinya yang ketika itu masih berusia 2 bulan. Ketika menghadiri sidang putusan kemarin Magfirah didampingi suami. Ketiga anak kembarnya dibawa serta. Ada juga Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Bireuen. Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Magfirah 8 bulan penara. Namun hakim menjatuhkan vonis lebih ringan yaitu 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Tersisa 1 bulan masa tahanan Magfirah bertekad menjalani hingga tuntas meski harus membawa serta ketiga buah hatinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com