Dua rekan pelaku yakni Zainal dan Nizar yang melihat kejadian tersebut mencoba menolong Yongki. Namun, keduanya ikut dipukul Briptu Yusuf menggunakan pistol.
Ketika kejadian, Briptu Yusuf dalam kondisi lepas dinas dan tanpa mengenakan seragam lengkap kepolisian. Para pelaku pun tak mengetahui jika korban adalah anggota polisi.
"Briptu Yusuf memakai baju preman dan memang lepas dinas, tetapi membawa senjata karena memang sudah ada izinnya," ujarnya.
Jenderal bintang dua ini pun menyesalkan tindakan dari Briptu Yusuf yang terpancing emosi dan lebih dulu memukuli para pelaku menggunakan senjata api.
"Sebenarnya itu awalnya masalah kecil. Kalau saya seperti itu (motor di gas-gas) saya doakan saja semoga kendaraannya tidak terjatuh," kata dia.
Lima pelaku menyerahkan diri karena takut ditembak
Lima pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan Briptu Yusuf meninggal dunia telah menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, tiga tersangka yang lain yakni Zainal, Yongki dan Nizar telah ditangkap lebih dulu usai peristiwa tersebut berlangsung.
"Iya yang mengeroyok berdasarkan keterangan ada delapan orang dan alhamdulillah semuanya sudah ditangkap dan ada yang menyerahkan diri," kata Zulkarnain, Rabu (2/1/2019).
Setelah semua pelaku tertangkap, lanjut Zulkarnain, mereka akan melakukan proses hukum kepada 8 tersangka atas perbuatannya tersebut.
"Akan langsung diproses hukum dan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," ujarnya.