Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Knalpot Motor, Hidup Bripka Yusuf Berakhir Tragis

Kompas.com - 02/01/2019, 23:11 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

Dua rekan pelaku yakni Zainal dan Nizar yang melihat kejadian tersebut mencoba menolong Yongki. Namun, keduanya ikut dipukul Briptu Yusuf menggunakan pistol.

Ketika kejadian, Briptu Yusuf dalam kondisi lepas dinas dan tanpa mengenakan seragam lengkap kepolisian. Para pelaku pun tak mengetahui jika korban adalah anggota polisi.

"Briptu Yusuf memakai baju preman dan memang lepas dinas, tetapi membawa senjata karena memang sudah ada izinnya," ujarnya.

Jenderal bintang dua ini pun menyesalkan tindakan dari Briptu Yusuf yang terpancing emosi dan lebih dulu memukuli para pelaku menggunakan senjata api.

"Sebenarnya itu awalnya masalah kecil. Kalau saya seperti itu (motor di gas-gas) saya doakan saja semoga kendaraannya tidak terjatuh," kata dia.

 

Lima pelaku menyerahkan diri karena takut ditembak

Lima pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan Briptu Yusuf meninggal dunia telah menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, tiga tersangka yang lain yakni Zainal, Yongki dan Nizar telah ditangkap lebih dulu usai peristiwa tersebut berlangsung.

"Iya yang mengeroyok berdasarkan keterangan ada delapan orang dan alhamdulillah semuanya sudah ditangkap dan ada yang menyerahkan diri," kata Zulkarnain, Rabu (2/1/2019).

Setelah semua pelaku tertangkap, lanjut Zulkarnain, mereka akan melakukan proses hukum kepada 8 tersangka atas perbuatannya tersebut.

"Akan langsung diproses hukum dan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," ujarnya.

Kompas TV Polisi menggelar rekonstruksi pengeroyokan anggota TNI di Ciracas Jakarta Timur di Polda Metro Jaya. Rekonstruksi digelar untuk melihat kesesuaian keterangan saksi dan tersangka. Lima tersangka memerankan 20 adegan dalam rekonstruksi.Kasus pengeroyokan bermula dari teguran korban Kapten Komarudin karena tersangka HP memindahkan kendaraannya tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com