KUPANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Krimina Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang petani berinisial EB (26), asal Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (31/12/2018).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abaraham Abast mengatakan, EB ditangkap karena menyebarkan berita bohong melalui media sosial.
"Pelaku memposting berita hoaks di grup facebook Viktor Lerik bebas bicara," ujar Jules kepada Kompas.com, Selasa (1/1/2019).
Baca juga: [HOAKS] Video Penganiayaan Sadis terhadap Anak Kecil
Dalam postingan di grup beranggotakan 473.281 akun, EB mengajak warga melakukan teror pada malam pergantian tahun, guna menyelamatkan 1 Januari 2019.
"EB memposting di grup facebook Viktor Lerik dengan tulisan, 'Ada yang mau ikut ko (kah)...pi (pergi) teror kow (kah) entar malam tanggal 1 ktong (kita) pi bom. Selamatkan tanggal satu januari...auo ktong rame2'," kata dia.
Saat ini, pihaknya tengah memeriksa pelaku dan saksi-saksi.
Baca juga: Kaleidoskop 2018: Heboh Ratna Sarumpaet Marah Diderek Dishub hingga Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam merek Samsung.
"Pelaku diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan maksud pengancaman melalui media sosial untuk membuat resah masyarakat," kata Jules.
Pelaku saat ini telah ditahan di sel Dirkrimsus Polda NTT.
Baca juga: VIDEO: Hoaks Sepekan, 24-29 Desember 2018
Pelaku melanggar Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.