Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Daerah Larang Kembang Api di Malam Pergantian Tahun..

Kompas.com - 31/12/2018, 11:50 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Malam pergantian tahun sudah di depan mata. Pada Senin (31/12/2018) malam ini, kita akan meninggalkan 2018 dan memasuki 2019.

Sebagian kalangan sudah rencanakan beragam kegiatan untuk melalui momen tersebut bersama orang-orang tersayang.

Ada yang ingin berkemah di tepi pantai, makan bersama dengan menggelar pesta barbeque, ada juga yang berencana melewati malam pergantian tahun dengan menyalakan warna-warni kembang api.

Namun, bagi Anda yang berencana untuk melakukan kegiatan terakhir tahun ini, penting untuk mencari tahu terlebih dulu mengenai kebijakan pemerintah setempat terkait izin menyalakan kembang api pada malam tahun baru.

Hal itu disebabkan tidak semua wilayah di Indonesia pemerintahnya mengizinkan masyarakat untuk menyalakan kembang api atau petasan di malam pergantian tahun dengan berbagai alasan, terutama keamanan.

Baca juga: 557 Pasangan Daftar Jadi Peserta Nikah Massal dan Isbat Nikah pada Malam Tahun Baru

Berikut ini lima daerah di Indonesia yang tidak memperkenankan kembang api pada malam 31 Desember 2018.

1. Banda Aceh

Kota Banda Aceh melarang warganya atau para wisatawan untuk menyalakan kembang api atau petasan selama malam pergantian tahun.

Hal ini diketahui dari informasi yang diunggah di situs pemerintah kota. Dituliskan bahwa Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta jajarannya untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggelar perayaan malam tahun baru dalam bentuk apa pun.

Sebab, menurut Aminullah Usman, perayaan malam tahun baru bertentangan dengan adat istiadat masyarakat Aceh.

"Saya lagi-lagi mengimbau masyarakat agar tidak merayakan tahun baru Masehi dalam bentuk apa pun, baik perayaan, menghidupkan petasan dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan masyarakat lainnya terganggu," kata Usman saat menghadiri acara tausiyah dan zikir rutin di Pendopo Wali Kota, Jumat (28/12/2018).

2. Solo

Selanjutnya adalah Kota Surakarta atau Solo di Jawa Tengah. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo melarang warganya dan siapa pun yang berada di Kota Solo untuk menyalakan kembang api dan petasan pada malam tahun baru.

Peraturan itu diterapkan melalui surat edaran yang diedarkan di masing-masing kelurahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kondusivitas kota.

“Tidak ada pesta kembang api dan tidak ada perayaan menyambut tahun baru dengan petasan atau kembang api yang meletus di atas,” kata Rudi.

Sebagai gantinya, pemerintah kota mengadakan pergelaran gamelan di sepanjang jalan protokol, yaitu Jalan Slamet Riyadi, yang akan disulap menjadi car free night (CFN).

Warga bisa menikmati perayaan tahun baru di sana sembari mendengarkan alunan music tradisional Jawa, gamelan.

Baca juga: Warga Kota Solo Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com