Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Karena Diberi Sedikit Modal Nikah, MS Culik dan Bunuh Anak Pamannya

Kompas.com - 30/12/2018, 16:56 WIB
Citra Indriani,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Riau, menangkap pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial MS (19). Dia diduga membunuh sepupunya yang bernama Ayub (5). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani mengungkapkan, pelaku membunuh korban lantaran sakit hati terhadap ayah korban yang merupakan pamannya.

"Pelaku mengaku merasa sakit hati karena modal nikah cuma dikasih Rp 5 juta oleh pamannya. Sementara sepupu lainnya dikasih rumah dan mobil," ungkap Faizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (30/12/2018).

Selain itu, pelaku juga mengaku sakit hati karena sering dimarahi oleh pamannya.

Faizal menjelaskan, kasus ini berawal pada Jumat (28/12/2018) lalu sekitar pukul 19.10 WIB. Ayah korban yang bernama Roffi (38) datang ke Polsek Tualang melaporkan atas kehilangan anaknya, Ayub.

"Pelapor saat itu berada di Pekanbaru, sedangkan anaknya dititipkan sama adiknya di Perawang. Kemudian pelapor mendapat pesan di ponselnya bahwa anaknya ada sama pelaku yang meminta tebusan Rp 300 juta dan akan membunuh anaknya," kata Faizal.

Pelapor kemudian menghubungi adiknya yang ada di Perawang, tempat penitipan anaknya. Namun, korban sudah tidak ada di rumah.

Tak lama kemudian, pelapor mendapat informasi bahwa saudaranya bernama Abdul Mukti (21) juga mendapat telepon dari nomor yang sebelumnya mengirim pesan ke pelapor.

"Pelaku menelpon saksi (Abdul Mukti), bahwa pelaku meminta tebusan," kata Faizal.

Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada saksi yang melihat korban dan pelaku berada di Jalan Cendrawasih Perawang menggunakan sepeda motor.

"Petugas berangkat ke lokasi untuk menangkap pelaku. Pelaku kita tangkap di depan sebuah hotel di Jalan M Yamin Perawang," ujar Faizal.

Dia mengatakan, petugas melakukan pengecekan terhadap ponsel pelaku dan ditemukan pesan yang berisi berupa ancaman dan meminta tebusan uang Rp300 juta.

Pelaku kemudian menunjukkan lokasi tempat dia melakukan pembunuhan di Jalan Cendrawasih.

"Korban kita temukan dalam kondisi tangan dan leher terikat dengan baju korban, kaki terikat dengan celana korban. Posisi korban telungkup. Dari pinggang ke kepala tertimbun tanah kuning dan kondisi korban tanpa pakaian," jelas Faizal.

Korban selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan otopsi. Sementara pelaku di bawa ke Polres Siak untuk dilakukan penahan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dijerat UU perlindungan anak," tambah Faizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com