Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Orang Jadi Tersangka Pungli Pemulangan Jenazah Korban Tsunami di Serang

Kompas.com - 29/12/2018, 21:49 WIB
Acep Nazmudin,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pungutan liar pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda yang dilakukan oleh oknum di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang.

Tiga tersangka ditetapkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan mengamankan dua alat bukti berupa kuitansi dan uang tunai Rp15 juta.

"Sore tadi ditetapkan tiga tersangka inisial F, I, dan B," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dadang Herli Saputra.

Satu tersangka berinisial F diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang betugas sebagai staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.

Sementara dua tersangka lainnya merupakan karyawan CV Nauval Zaidan yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk pengadaan mobil jenazah.

Baca juga: UGM Kirim Relawan Bantu Korban Tsunami di Lampung Selatan

Dadang mengatakan, RSDP menangani 34 jenazah korban tsunami Selat Sunda sejak 23 Desember 2018.

Dari jumlah tersebut, ada 11 jenazah yang dipulangkan menggunakan jasa mobil jenazah CV Nauval Zaidan. Sementara sisanya menggunakan ambulans sendiri yang didatangkan oleh pihak keluarga korban.

"Dari 11 jenazah, lima jenazah dipulangkan gratis, sementara enam lagi dimintai pungutan oleh tersangka," kata Dadang.

Dadang tidak merinci berapa jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh keluarga korban meninggal saat mengurus pemulangan jenazah. Namun, uang tunai yang disita dari tersangka tinggal tersisa Rp 15 juta lagi.

"Sejumlah uang dibayarkan dengan kuitansi tidak resmi yang dibuat oleh para tersangka," ujar Dadang.

Ketiga dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU No 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang No 20 tahun 2001.

"Terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Dadang.

Kompas TV Sejak 2010, Nurlaela mengabdikan dirinya sebagai bidan di RSUD Kepulauan Seribu. Di RSUD Pulau Seribu sendiri memiliki program menjemput pasien dengan kapal ambulans ke pulau-pulau, baik utara maupun selatan. Hal inilah yang membuat Bidan Nurlaela ikut mengarungi pulau satu ke pulau lainnya untuk menjemput pasien yang ingin melahirkan ataupun sakit. Tak jarang, ia harus siap untuk membantu persalinan sang ibu di kapal ambulans bila waktu kelahiran sudah tepat. Secara totalitas, Bidan Nurlaela mengerahkan tenaganya. Bukan soal material, semuanya soal panggilan kemanusiaan yang timbul dari hati nurani Bidan Nurlaela. Simak kisah suka dan duka Bidan Nurlaela dalam seri dokumenter berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com