Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Peristiwa Penting di Surabaya Sepanjang Tahun, Bangkit dari Bom hingga Mekarnya Bunga Tabebuya

Kompas.com - 29/12/2018, 10:33 WIB
Caroline Damanik

Editor

 

 

AGUSTUS

Sidang perdana 18 anggota DPRD Kota Malang

Sidang perdana terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 15 Agustus 2018. 

Mereka didakwa menerima suap Rp 700 juta dan gratifikasi Rp 5,8 miliar dari Pemerintah Kota Malang sebagai imbalan pembahasan APBD 2015 dan terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Agustus, majelis hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak untuk dipilih selama dua tahun terhadap Wali Kota Malang Moch Anton dalam kasus yang sama.

Mantan Kepala Dinas PUPB Kota Malang Jarot Edy Sulistyono divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dihukum 5 tahun penjara.

Kasus ini menyeret 41 anggota DPRD Kota Malang hingga hanya tersisa 4 orang di gedung dewan. Sebanyak 40 orang anggota PAW dilantik pada 10 September 2018.

Baca selengkapnya di Topik Pilihan: Korupsi DPRD Kota Malang

 

Hotel Ahmad Dhani dikepung massa

Polisi membubarkan aksi deklarasi relawan #2019GantiPresiden 2019 di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Pembubaran massa dilakukan menyusul protes sejumlah warga atas aksi deklarasi tersebut.

Dengan pengeras suara, polisi mengimbau agar massa di sekitar Monumen Tugu Pahlawan Surabaya membubarkan diri. Sempat ada penolakan, namun aksi akhirnya bubar.

Sementara itu, massa yang menolak acara deklarasi juga sempat mengepung Hotel Majapahit Surabaya di Jalan Tunjungan, tempat Ahmad Dhani menginap.

Massa sengaja menggelar aksi di depan hotel tersebut untuk mengadang Ahmad Dhani agar tidak bisa keluar dan bergabung dengan massa aksi deklarasi.

Baca juga: 5 Fakta Penolakan Tokoh #GantiPresiden Ahmad Dhani di Surabaya, Terjebak 3 Jam hingga Polwan Dicakar

 

Bisnis narkoba dibongkar

Badan Narkotika Nasional membongkar praktik bisnis narkoba yang dikendalikan dari penjara di Surabaya pada akhir Juli 2018.

BNN lalu menyita rumah mewah di Jalan Mulyosari Utara, Surabaya, mobil mewah dan uang tunai Rp 24 miliar milik Adiwijaya, bos CV Dana Makmur Saudara.

Kompas mencatat, Adiwijaya alias Kwang, pengusaha penukaran uang hingga ke Taiwan, adalah satu dari lima orang yang diduga terlibat bisnis ilegal dengan sumber dana dari peredaran narkotika.

Hal ini terbongkar dari penangkapan pengedar sabu bernama Juvictor Indraguna alias Viktor pada 4 Maret 2017 dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu. Hasil penjualannya diketahui di antaranya dikembangkan untuk bisnis penukaran uang sampai pertambangan emas.

 

Halaman berikutnya, SEPTEMBER

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com