Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Penyelundup 1 Ton Sabu Tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam

Kompas.com - 26/12/2018, 20:13 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Saat ini Hazard masih menjalani pemeriksaan di Satres Natkoba Polresta Barelang.

Baca juga: Penyelundup 1 Ton Sabu Digaji Rp 20 Juta dan Dijanjikan Upah Rp 400 Juta

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah kapal digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam dan dilakukannya pemeriksaan oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, Bea Cukai Pusat serta Bea Cukai Batam.

Awalnya, KRI Sigurot 864 mengamankan kapal Sunrise Glory karena diduga menggunakan dokumen palsu dan kerap ganti bendera sesuai negara yang dilewati.

Proses penangkapan berawal saat KRI Sigurot-864 sedang patroli di perairan Selat Singapura dan mendeteksi adanya kapal nelayan berbendera Singapura melintas di luar jalur pelayaran dan memasuki wilayah perairan Indonesia.

Selama proses pemeriksaan awal, ditemukan MV Sunrise Glory merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera Singapura dengan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan.

Baca juga: Kapal Sunrise Glory yang Selundupkan 1 Ton Sabu Akan Dibongkar

Kapal Sunrise Glory seharusnya berbendera Indonesia, karena seluruh dokumen kapal berasal dari Indonesia.

Sesuai informasi dari nahkoda, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Taiwan. Namun, setelah dicocokkan dengan dokumen Port Clearance, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Thailand.

Seluruh dokumen yang dimiliki kapal hanya foto kopi atau tanpa dokumen asli. Kapal ini rencananya akan digunakan menangkap ikan di perairan Taiwan.

Kapal ini juga diduga phantom ship karena berbendera ganda. Kapal diduga memiliki nama Sun De Man 66.

Baca juga: Kerap Ganti Bendera dan Dokumen Palsu, Kapal Sunrise Glory Diamankan

Itu artinya, kemungkinan kapal memiliki beberapa nama, serta diduga pernah menjadi Target Operasi (TO) karena membawa narkoba atau barang selundupan.

Tidak hanya itu, setelah dilakukan pemeriksaan detil, tak satu pun ikan hasil tangkapan yang ditemukan. Begitu juga dengan alat tangkap ikan, juga tidak ada.

Selain itu tersangka WNA asal Taiwan yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu juga sudah divonis hukuman mati. Sementara satunya lagi Huang Ching An divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11/2018) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com