Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Penyelundup 1 Ton Sabu Tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam

Kompas.com - 26/12/2018, 20:13 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Satu dari tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu di kapal MV Sunrise Glory sebanyak 1,037 Ton tertangkap.

Pelaku tersebut atas nama Hazard Rochaizad (57) yang ditangkap di Bandara Hang Nadim di Batam, Kepri.

Pelaku diamankan saat akan terbang ke Malaysia menggunakan maskapai Malindo Air sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (26/12/2018).

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes K Yani ditemui di Satres Narkoba Polresta Barelang mengaku pelaku ini merupakan pelaku yang paling dicari.

Baca juga: Hakim PN Batam Vonis Mati 3 Penyelundup 1 Ton Sabu Asal Taiwan

Sebab pelaku merupakan agen pemesan kapal MV Sunrise Glory dari Singapur ke Malaysia, yang ditangkap di perbatasan perairan Indonesia dengan Singapura, yakni Selat Singapur.

"Selain keempat pelaku yang kini sudah divonis mati, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu. Ada 3 DPO yang masih dikejar, salah satunya Hazard Rochaizad," kata Yani.

Hazard diamankan juga berkat kesigapan personil imigrasi yang jeli melihat identitas setiap warga yang hendak keluar.

"Dengan ditangkapnya Hazard, tentunya tinggal dua pelaku lagi yang masih DPO yakni Rustam warga Indonesia dan Mr Go warga Singapura," kata Yani menambahkan.

Baca juga: Kapal MV Sunrise Glory Pembawa 1 Ton Sabu Sudah Lama Jadi Target Operasi

Dari keterangannya, Hazard mengaku melakukan pemesanan kapal MV Sunrise Glory atas permintaan Mr Go dengan biaya 1.500 Dollar Singapura.

Dan uang tersebut dibayar cash olek Mr Go kepada Hazard, namun Hazard hanya mengambil 500 dollar Singapura saja, sedangkan 1.000 dollar Singapura lagi diberikan ke Rustam.

"Pengakuan Hazard dirinya tidak mengetahui muatan yang ada didalam kapal tersebut. Namun hal itu masih keterangan sementara. Sebab kami menyakini Hazard mengetahui rencana ini, karena dirinya agen kapal tersebut," jelas Yani.

Meski Hazard diketahui merupakan warga Pulau Sambu, Belakang Padang, Batam. Namun sejak kasus ini Hazard jarang balik ke Pulau Sambu.

Baca juga: 4 Tersangka Kasus Sabu 1 Ton Diadili di Batam

"Pengakuannya, dirinya kerap berpindah-pindah negara. Namun hal itu dilakukan pelaku bukan karena menghidar dari kasus ini, melainkan karena kesibukan pekerjaannya," ungkap Yani menirukan pengakuan Hazard kepada penyidik.

Yani juga mengatakan dari pengakuan Hazard, dia lebih sering menetap di Bandung dan sesekali ke Malaysia.

"Terkadang juga tinggal di Batam, namun lebih seringnya di Bandung," papar Yani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com