Awalnya, ada sebuah postingan di media sosial menunjukkan sebuah mobil berwarna oranye terlihat parkir di pinggir jalan, tepatnya di depan Mapolsek Sukajadi, Kota Bandung.
Desain mobil tersebut unik, karena bermuka dua. Tidak ada bagian belakang sehingga orang sulit membedakan bagian depan dan belakangnya. Akhirnya mobil itu ditilang karena melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis dan Pasal 286 tentang Persyaratan Layak
Baca juga: Ini Penampakan Mobil Bermuka Dua di Bandung dan Baca juga: Pemilik Mobil Bermuka Dua: Saya Enggak Nyangka Ditilang
Belakangan diketahui, mobil unik itu milik Roni Gunawan (71), pemilik Bengkel Gemah Ripah. Mobil tersebut dibuat untuk kepentingan kontes.
Mobil bermuka dua itu merupakan modifikasi dari Toyota Vios Limo 1500 cc tahun 2012. Mobil unik itu digarap 10 orang selama sebulan dengan menghabiskan biaya Rp 60 juta.
FEBRUARI - Banjir bandang di Bandung Raya
Bencana alam di Kabupaten Bandung menjadi perhatian publik pada Februari 2018. Hujan yang mengguyur Bandung Raya menyebabkan tujuh kecamatan di Kabupaten Bandung diterjang banjir. Sebanyak 9.938 rumah terendam banjir.