Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

182 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Barelang Dapat Remisi Natal

Kompas.com - 25/12/2018, 18:11 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi bagi warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (25/12/2018).

Tidak saja warga binaan di Lapas IIA Barelang, sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam dan warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam serta warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Batam juga mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.

Remisi tersebut dalam rangka memperingati Natal dan Tahun Baru 2019. Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut adalah warga binaan yang beragama Nasrani yang dinilai berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kepri Dedi Handoko mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Baca juga: 74 Tahanan Lapas Kelas 1 Cipinang Dapat Remisi Natal, 1 Langsung Bebas

Selain itu, diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Untuk tahun 2018 ini, ada 182 warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan hukuman yang terdiri dari warga binaan Lapas Kelas II A Barelang, Batam, warga binaan LPP Kelas IIB Batam, warga binaan LPKA Kelas II Batam serta warga binaan Rutan Klas IIA Batam.

Dan dari jumlah itu, empat diantaranya langsung bebas yang terdiri dari dua warga binaan kasus pidana umum dan duanya lagi tersandung kasus narkoba.

"Lapas Kelas II A Barelang ada 106 warga binaan dan 3 langsung bebas. LPP Kelas IIB Batam ada 8 warga binaan dan satu langsung bebas, LPKA Kelas II Batam ada 7 warga binaan serta Rutan Klas IIA Batam ada 61 warga binaan," jelas Dedi Hand, Selasa (25/12/2018).

Para warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini merupakan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.

"Para warga binaan yang mendapatkan remisi Natal dengan syarat tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Kemudian, serta turut aktif mengikuti program-program pembinaan di Lapas ini," terangnya.

Selain itu, warga binaan tersebut harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan positif di lembaga pemasyarakatan.

"Bagi yang bandel dan suka membuat keributan, jangan berharap untuk bisa mendapatkan remisi khusus ini," ungkap Dedi.

Ia juga berharap, pemberian remisi ini dapat membuat para warga binaan menyadari kesalahannya.

"Setidaknya jika keluar nanti, hal serupa tidak perlu dilakukan lagi agar tidak kembali terjerumus dan masuk, baik ke Lapas Klas IIA Barelang, LPP Kelas IIB Batam, LPKA Kelas II Batam maupun Rutan Klas IIA Batam," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com