Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Sanksi Pemberhentian GKR Hemas dari DPD RI, Menolak Meminta Maaf hingga Tak Akui Kepemimpinan OSO

Kompas.com - 22/12/2018, 15:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk memberhentikan sementara GKR Hemas tak berjalan mulus. GKR Hemas menolak keputusan tersebut dan berencana untuk melawan melalui jalur hukum.

GKR Hemas menganggap peralihan tampuk pimpinan DPD RI ke Oesman Sapta Odang (OSO), tidak sah. Untuk itu, GKR pun tidak mengakui kepemimpinan Oedang sebagai Ketua DPD RI.

Sementara itu, suami GKR Hemas, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengaku belum mengetahui detail terkait keputusan permaisurinya tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Alasan GKR Hemas menolak sanksi dari DPD RI

Mantan Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad dan GKR Hemas dalam rapar panitia musyawarah di Ruang Samithi, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Mantan Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad dan GKR Hemas dalam rapar panitia musyawarah di Ruang Samithi, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).

"Sejak Oesman Sapta Odang dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin berarti secara langsung mengakui kepemimpinan nya," tegasnya.

Hal itu menjadi dasar dirinya menolak sanksi dari DPD RI kepada dirinya.

"Jelas, saya menolak keputusan pemberhentian sementara," ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD RI DIY, Jumat (21/12/2018).

Menurutnya, bukan orang yang dia lawan, namun proses pengambilalihan pimpinan yang menurut GKR Hemas telah menabrak hukum.

Berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan tersebut.

"Hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum," lanjutnya.

Baca Juga: GKR Hemas Tolak Pemberhentian Sementara Dirinya dari DPD RI

2. GKR Hemas 12 kali membolos sidang paripurna

Sidang paripurna DPR, Senin (5/10/2015)KOMPAS.com/DANI PRABOWO Sidang paripurna DPR, Senin (5/10/2015)

Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, GKR Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data dua belas kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” kata Mervin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/12/2018).

Selain GKR Hemas, BK DPD juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap beberapa senator dari provinsi lain. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com