Wakil ketua DPR RI tersebut mengaku telah lama mengenal keluarga Habibah.
"Saya mengenal keluarga ini sudah lama, sejak tahun 1998, jadi ini sambung silaturrahmi. Kebetulan lagi ramai. Saya datang, saya salut, ini militan dalam rangka mendukung perubahan," katanya.
Baca juga: Fadli Zon Sambangi Emak-emak Pemasang Baliho Prabowo-Sandi di Semarang
Sebelum Fadli Zon, mantan calon Gubernur Jawa Tengah Sudirman Said, telah lebih dulu menyambangi rumah Habibah.
"Ini rumah Profesor Aminullah. Dan istrinya memasang baliho. Ini menunjukkan sikap beliau sebagai wujud refleksi keinginan untuk berubah," kata Sudirman, di rumah Habibah, Jumat (21/12/2018).
Menurut Sudirman, aksi dukungan ke Prabowo-Sandi juga terjadi di sejumlah daerah, antara lain di Riau, Madura dan Tegal.
"Di Tegal bahkan ada yang jalan kaki temui Pak Prabowo," tambahnya.
Baca selengkapnya: Sudirman Said Temui Emak-emak yang Pasang Baliho Prabowo-Sandi di Depan Rumah
Kedua tokoh kubu dari kubu pasangan Prabowo-Sandi, Sudirman Said dan Fadli Zon, menggelar pertemuan tertutup secara terpisah dengan Habibah.
Seperti diketahui, Sudirman terlebih dulu tiba ke rumah Habibah di Jalan Dr Sutomo 53. Usai pertemuan, Sudirman mengungkapkan apresiasi dirinya terhadap inisiatif Habibah untuk memasang baliho di depan rumah pribadinya.
Setelah itu, Fadli Zon juga menggelar pertemuan terututup dengan Habibah. Sama seperti Sudirman, Fadli mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada militansi Habibah terhadap pasangan Prabowo-Sandi.
Baca Juga: Viral, Emak-emak di Semarang Pasang Baliho Prabowo-Sandiaga di Depan Rumah
Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah menjelaskan, aksi habibah memasang baliho capres-cawapres di depan rumahnya sendiri dibolehkan, asalkan sesuai dengan ketentuan.
“Boleh. Selama itu mendapat izin tertulis dari pemilik rumah dan tidak dilarang oleh peraturan walikota nomor 65 tahun 2018 dan PKPU Nomor 23 tahun 2018,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang M Amin, saat dihubungi, Sabtu (22/12/2018).
Menurut Amin, lokasi pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur dalam Perwal nomor 65 tahun 2018.
Lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye adalah tempat ibadah, tempat pendidikan, Jalan Pemuda, dan sejumlah titik lainnya. Pemasangan juga dilarang di tiang listrik, atau rumah seorang, kecuali mendapat izin secara tertulis.
Baca Juga: Emak-Emak Pasang Baliho Prabowo-Sandi di Depan Rumah, Ini Sikap Bawaslu
Sumber: KOMPAS.com (Nazar Nurdin)