Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emak-Emak Pasang Baliho Prabowo-Sandi di Depan Rumah, Ini Sikap Bawaslu

Kompas.com - 22/12/2018, 12:30 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah menanggapi viral seorang emak-emak yang memasang baliho salah satu pasangan calon presiden di halaman rumahnya, di Jalan Dr Sutomo Nomor 53 Semarang.

Pemasangan baliho capres-cawapres di depan rumahnya sendiri dibolehkan, asalkan sesuai dengan ketentuan.

“Boleh. Selama itu mendapat izin tertulis dari pemilik rumah dan tidak dilarang oleh peraturan walikota nomor 65 tahun 2018 dan PKPU Nomor 23 tahun 2018,” ujar Ketua Bawaslu Kota Semarang M Amin, saat dihubungi, Sabtu (22/12/2018).

Amin menjelaskan, bahwa semua alat peraga kampanye di Pileg maupun Pilpres pemasangannya difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelum dilakukan fasilitasi, desain alat peraga dibuat oleh pasangan calon.

Baca juga: BERITA POPULER NUSANTARA: Duduk Perkara Nisan Salib di Yogyakarta hingga Ibu Habibah Viral gara-gara Baliho Prabowo-Sandi

Kemudian, lokasi pemasangan juga telah diatur dalam Perwal nomor 65 tahun 2018. Dalam beleid itu, diatur lokasi mana saja yang dilarang seperti tempat ibadah, tempat pendiikan, Jalan Pemuda, dan sejumlah titik lainnya.

Pemasangan juga dilarang di tiang listrik, atau rumah seorang kecuali mendapat izin secara tertulis.

Terkait postingan video yang menjadi viral di jejaring WhatsAPP, Amin menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah menertibkan baliho/spanduk sebagaimana yang ditulis dalam caption postingan tersebut. Bawaslu juga tidak pernah ada laporan tertulis jika seorang keberatan atas tindakan pencopotan.

“Kami tegaskan, terkait video viral itu tidak pernah ada laporan baik tertulis, telpon, wa, atau alat komunikasi yang lain. Kalau ada aduan pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Baca juga: Sudirman Said Temui Emak-emak yang Pasang Baliho Prabowo-Sandi di Depan Rumah

Selebihnya, kata dia, dia berharap pemasang baliho itu memahami aturan soal izin kampanye. Dalam aturan disebutkan, relawan yang ingin ikut berkampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum. Jika tidak didaftarkan, maka masuk kategori liar.

“Jadi tim kampanye perorangan itu boleh berkampanye, asal didaftarkan ke KPU,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan bahwa jajarannya di Pemkot Semarang netral atau tidak memihak salah satu pasangan calon. Pihaknya juga telah bertanya kepada Kepala Satpol PP terkait postingan yang sempat viral itu.

“Saya tidak yakin setelah saya dapat pesan itu. Saya tanya kepada Satpol PP dan dia bilang bahwa itu tidak benar,” kata Hendrar.

Baca juga: Fadli Zon Sambangi Emak-emak Pemasang Baliho Prabowo-Sandi di Semarang

“Saya terus mengingatkan Satpol PP maupun OPD lain, karena bagian birokrasi, maka kami minta untuk netral dan aktif mengjak masyarakat ke TPS . Saya yakinkan mereka tidak berpihak pada satu calon. Ketika menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, jika Satpol melakukan pembersihan pasti ada Panwas dan KPU. Kalau jalan sendiri saya kita tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya, emak-emak bernama Habibah (64) sengaja memasang baliho permanen di depan rumahnya karena baliho yang sebelumnya dipasang diturunkan oleh petugas Satpol PP.

"Saya pasang di depan rumah. Saya juga sosialisasi ke masyarakat untuk memilih nomor 2, tanggapan masyarakat juga bagus," ujar Habibah, saat ditemui di kediamannya, Jumat (21/12/2018). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com