Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GKR Hemas Tak Akan Meminta Maaf dan Memilih Jalur Hukum

Kompas.com - 21/12/2018, 18:29 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - GKR Hemas menyampaikan tidak akan meminta maaf kepada pimpinan DPD RI.

GKR Hemas juga akan melawan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI lewat jalur hukum.

GKR Hemas mengatakan, sebenarnya dirinya diminta menyampaikan permohonan maaf didepan sidang paripurna.

"Saya tidak akan meminta maaf karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan," ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD RI DIY, Jumat (21/12/2018).

Baca juga: Diberhentikan BK DPD RI, GKR Hemas Mengaku Tak Terima Dana Reses Sejak 2017

GKR Hemas menegaskan, dirinya tetap akan melawan keputusan BK DPD RI yang memberhentikannya. GKR Hemas pun bakal menempuh jalur hukum.

"Saya akan masuk ke beberapa lembaga hukum. Iya saya akan ada perlawanan hukum," bebernya.

Menurutnya, pimpinan DPD RI Oesman Sapta Odang menghendaki dirinya hadir dalam rapat maupun sidang paripurna.

Namun, GKR Hemas telah memutuskan untuk tidak akan hadir. Sebab, proses pengambilalihan pimpinan DPD RI menabrak aturan hukum.

Baca juga: GKR Hemas Tolak Pemberhentian Sementara Dirinya dari DPD RI

"Sebenarnya dia ingin banget saya itu duduk di sidang paripurna secara fisik, karena saya masih melawan dia, kan saya tidak mau. Tetapi saya tetap akan menjalankan tugas, karena ini tanggung jawab saya kepada masyarakat," tegasnya

Seperti diketahui, GKR Hemas dijatuhi saksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI berupa pemberhentian sementara.

Sanksi ini diberikan karena dinilai telah melanggar Undang-undang MD3, tata tertib DPD RI, dan kode etik.

Kompas TV Mahkamah Agung telah melantik Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan baru DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com