YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Senator asal Yogyakarta GKR Hemas memberikan keterangan seputar pemberhentian dirinya sebagai anggota DPD RI melalui keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI per hari ini, Jumat (21/12/2018).
Dalam konferensi persnya di kantor DPD DIY, Jumat, GKR Hemas menolak keputusan BK DPD RI tersebut, Dia menyebutkan bahwa sejak tahun 2017 hingga saat ini dirinya tidak mendapatkan dana reses.
Namun demikian, dia mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut dan tetap bisa bekerja untuk masyarakat Yogyakarta dan Indonesia.
GKR Hemas menceritakan bahwa setelah upaya pengambilalihan pimpinan oleh Oesman Sapta Odang, anggota DPD RI lain diminta menandatangani surat pengakuan.
Baca juga: 12 Kali Bolos Sidang Paripurna, GKR Hemas Diberhentikan Sementara sebagai Anggota DPD
Jika ada anggota yang tidak menandatangani atau mengakui kepemimpinan DPD RI yang baru tersebut, maka anggaran resesnya ditahan.
"Anggota yang tadinya tidak mau tanda tangan. Terus saya bilang tandatanganilah, yang penting dana reses untuk anggota DPD bisa diterima karena memang dana reses ini dibutuhkan masyarakat," ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD RI DIY, Jumat.
"Sampai sekarang dana reses saya di 2017 tidak pernah saya terima. Bagi saya tidak masalah. Yang penting bagi saya, bisa bekerja untuk masyarakat Yogya maupun seluruh Indonesia. Saya tetap berjalan sesuai dengan aturan, walaupun dana reses tidak keluar pun saya masih menjalankan reses."
GKR Hemas juga mengungkapkan, pernah laporan reses yang telah dibuatnya dianggap tidak ada. Padahal, dirinya selalu membuat laporan reses.
Baca juga: GKR Hemas Tolak Pemberhentian Sementara Dirinya dari DPD RI
Seperti diketahui, GKR Hemas dijatuhi saksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI berupa pemberhentian sementara. Sanksi ini diberikan karena dinilai telah melanggar Undang-undang MD3, tata tertib DPD RI dan kode etik.
Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X turut berkomentar terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memutuskan memberhentikan sementara permaisurinya, GKR Hemas.
Sri Sultan mengaku tidak mengetahui pasti alasan keputusan BK DPD RI. "Ora ngerti malahan aku (saya tidak tahu). Alasannya apa saya kan tidak tahu," ujar Sri Sultan HB X di Polda DIY, Jumat (21/12/2018).
Sri Sultan menuturkan, bisa saja keputusan tersebut karena faktor-faktor politik. Sebab, GKR Hemas tidak mengakui pimpinan DPD RI saat ini.
Baca juga: Ini Komentar Sri Sultan Terkait Pemberhentian Sementara GKR Hemas dari DPD RI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.