Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan BK DPD RI, GKR Hemas Mengaku Tak Terima Dana Reses Sejak 2017

Kompas.com - 21/12/2018, 14:20 WIB
Wijaya Kusuma,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Senator asal Yogyakarta GKR Hemas memberikan keterangan seputar pemberhentian dirinya sebagai anggota DPD RI melalui keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI per hari ini, Jumat (21/12/2018). 

Dalam konferensi persnya di kantor DPD DIY, Jumat, GKR Hemas menolak keputusan BK DPD RI tersebut, Dia menyebutkan bahwa sejak tahun 2017 hingga saat ini dirinya tidak mendapatkan dana reses.

Namun demikian, dia mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut dan tetap bisa bekerja untuk masyarakat Yogyakarta dan Indonesia. 

GKR Hemas menceritakan bahwa setelah upaya pengambilalihan pimpinan oleh Oesman Sapta Odang, anggota DPD RI lain diminta menandatangani surat pengakuan.

Baca juga: 12 Kali Bolos Sidang Paripurna, GKR Hemas Diberhentikan Sementara sebagai Anggota DPD

 

Jika ada anggota yang tidak menandatangani atau mengakui kepemimpinan DPD RI yang baru tersebut, maka anggaran resesnya ditahan.

"Anggota yang tadinya tidak mau tanda tangan. Terus saya bilang tandatanganilah, yang penting dana reses untuk anggota DPD bisa diterima karena memang dana reses ini dibutuhkan masyarakat," ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD RI DIY, Jumat. 

"Sampai sekarang dana reses saya di 2017 tidak pernah saya terima. Bagi saya tidak masalah. Yang penting bagi saya, bisa bekerja untuk masyarakat Yogya maupun seluruh Indonesia. Saya tetap berjalan sesuai dengan aturan, walaupun dana reses tidak keluar pun saya masih menjalankan reses." 

GKR Hemas juga mengungkapkan, pernah laporan reses yang telah dibuatnya dianggap tidak ada. Padahal, dirinya selalu membuat laporan reses.

Baca juga: GKR Hemas Tolak Pemberhentian Sementara Dirinya dari DPD RI

Seperti diketahui, GKR Hemas dijatuhi saksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI berupa pemberhentian sementara. Sanksi ini diberikan karena dinilai telah melanggar Undang-undang MD3, tata tertib DPD RI dan kode etik.

Komentar Sri Sultan

Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X turut berkomentar terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memutuskan memberhentikan sementara permaisurinya, GKR Hemas.

Sri Sultan mengaku tidak mengetahui pasti alasan keputusan BK DPD RI. "Ora ngerti malahan aku (saya tidak tahu). Alasannya apa saya kan tidak tahu," ujar Sri Sultan HB X di Polda DIY, Jumat (21/12/2018).

Sri Sultan menuturkan, bisa saja keputusan tersebut karena faktor-faktor politik. Sebab, GKR Hemas tidak mengakui pimpinan DPD RI saat ini.

Baca juga: Ini Komentar Sri Sultan Terkait Pemberhentian Sementara GKR Hemas dari DPD RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com