Kemudian, tidak memproses laporan dua mantan anggota DPD RI Muspani dan Bambang Soeroso terhadap Nono Sampono bulan Oktober lalu ke BK.
"Ini terkait keputusan sikap politik DPD RI yang ingin meninjau ulang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol untuk maju DPD RI," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan jika Ketua BK DPD Mervin S Komber memberhentikan sementara GKR Hemas karena sudah 12 kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.
Baca juga: Keluarkan Maklumat, GKR Hemas Anggap Pimpinan DPD Baru Tidak Sah
“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data dua belas kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” ujar Mervin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/12/2018).
Selain memberhentikan GKR Hemas, BK DPD juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap senator dari Propinsi Riau Hj Maimana Umar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.