YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Senator asal Yogyakarta, GKR Hemas, menolak keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI terkait pemberhentian sementara dirinya karena sudah beberapa kali tidak menghadiri sidang.
Permaisuri Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini menyebutkan jika ketidakhadirannya dalam sidang karena tidak mengakui kepemimpinan DPD RI saat ini, dibawah Oesman Sapta Odang.
"Jelas, saya menolak keputusan pemberhentian sementara," ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD RI DIY, Jumat (21/12/2018).
GKR Hemas menegaskan jika ia menghadiri sidang DPR RI yang dipimpin Osman Sapta Odang, itu berarti dia mengakui kepemimpinan DPD RI saat ini.
Baca juga: 12 Kali Bolos Sidang Paripurna, GKR Hemas Diberhentikan Sementara sebagai Anggota DPD
"Sejak Oesman Sapta Odang dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin berarti secara langsung mengakui kepemimpinan nya," tegasnya.
Penolakan terhadap pimpinan DPD RI tersebut, menurut dia, karena proses pengambilalihan pimpinan menabrak hukum.
Berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan tersebut.
Dalam hal ini, GKR Hemas tidak menolak orangnya (Oesman Sapta Odang), tetapi caranya yang menabrak hukum.
"Hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum," lanjutnya.
Baca juga: GKR Hemas: Pimpinan Sah DPD Direbut Di Luar Batas Nalar Politik dan Hukum
"Saya tetap melawan dan tidak akan hadir, kalau saya menutup mata akan hal ini, terus buat apa saya jadi anggota DPD RI," imbuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.