Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buru Pembunuh Sopir Taksi Online Sofyan, Polda Sumsel Sisir Pegunungan

Kompas.com - 19/12/2018, 19:30 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Perburuan pelaku pembunuhan terhadap Sofyan (45) sopir taksi online, kini masih dilakukan tim khusus Polda Sumatera Selatan.

Bahkan, tim khusus melakukan penyisiran didaerah pegunungan untuk mencari keberadaan Akbar (31) satu pelaku yang masih menjadi buronan petugas.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel AKBP Yudhi Suharyadi mengatakan, gerak-gerik Akbar terus dipantau petugas. Bahkan, pelaku selalu berpindah tempat sehingga menyulitkan polisi saat melakukan penangkapan.

"Terpantau ada didaerah pergunungan, memang selaluu berpindah. Sekarang masih dikejar," kata Yudhi saat dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Sofyan, Mobil Korban Dijual Rp 22,5 Juta hingga Kronologi Versi Polisi 

Yudhi mengatakan, pelaku akan terus dikejar hingga tertangkap, sesuai dengan intruksi tegas dari Kapolda Sumsel. Bahkan tim khusus telah memetakan wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyian Akbar.

"Pasti akan tertangkap, kita kejar terus," ujarnya.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan, mereka mengimbau agar Akbar menyerahkan diri sebelum tindakan tefas diberikan. Iapun menyebutkan, seluruh pelaku sopir taksi online yang sempat buron sebelumnya diberikan tembakan tegas hingga tewas.

"Kemanapun lari, pasti tertangkap. Lebih baik menyerah, tahun 2016 lalu, pelaku yang buron dengan kasus yang sama juga tertangkap, jelas saya tidak akan segan memberikan tindakan, kalau tidak mau menyerahkan diri," kata jenderal bintang dua ini.

Baca juga: Cerita Sopir Taksi Online Berani Lawan Tiga Perampok di Bintaro

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan sopir taksi online yakni Sofyan (45) terungkap setelah pihak keluarga melaporkan jika korban menghilang usai mengantarkan penumpang.

Jenazah Sofyan pun akhirnya ditemukan tinggal tulang belulang dikawasan Musirawas Utara, usai petugas menangkap Ridwan (45) salah satu tersangka. Dari penangkapan itu, dua pelaku lain yakni Acundra (21) dan FR (16) langsung menyerahkan diri karena takut ditembak.

Sedangkan FR dalam kasus ini, sudah divonis dengan hukuman 10 tahun penjara, lantaran masih masuk dalam kategori anak dibawah umur. Ridwan dan Acundra akan menjalani sidang dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com