Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Palopo Sita Ribuan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Kedaluwarsa

Kompas.com - 19/12/2018, 19:00 WIB
Amran Amir,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan aksi penertiban pasar dari Kosmetik Ilegal dan mengandung bahan berbahaya di beberapa titik antara lain di Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara dan Toraja.

Dalam penertiban pasar tersebut BPOM berhasil menemukan 38 sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), dari 38 sarana yang diawasi tersebut terdapat 801 item produk kosmetik yang terdiri dari 5.005 buah kosmetik dengan nilai ekonomi mencapai RP 166.865.800.

Kepala BPOM Palopo Nurtati Rahman mengatakan bahwa penertiban pasar dari kosmetik ilegal berlangsung selama dua pekan dan hasil temuan terdiri dari 3 kategori TMK masing masing mengandung bahan berbahaya, kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar.

“Kosmetik yang berbahaya itu mengandung Hydrokinon dan Merkuri yang dapat menyebabkan kanker untuk pemakaian jangka waktu lama karena masuk kedalam pori-pori,” katanya, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: BPOM Gorontalo Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 258 Juta

Selain itu kosmetik yang disita yakni tidak memiliki izin edar dan sudah kedaluwarsa.

“Kosmetik yang belum mendapat nomor notifikasi dari Badan POM tapi sudah beredar di pasaran juga kami amankan karena tidak ada yang bisa menjamin keamanan penggunaan kosmetik ini jika digunakan oleh masyarakat seperti alat kecantikan itu bisa saja menggunakan alat pewarna tekstil yang tidak dianjurkan dalam penggunaan kosmetik. Sedangkan kosmetik yang sudah kedaluwarsa yah tidak boleh dipakai,” ucapnya.

Kepala Badan POM Palopo mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu ingat Cek Klik (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar dn Cek Kedaluwarsa).

“Agar terhindar dari bahaya akibat penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masyarakat bisa langsung mengecek produk kosmetik yang digunakannya aman atau tidak melalui aplikasi cek BPOM ,” harapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com