Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pembunuh Bos Kopra yang Jasadnya Dimasukkan ke Karung

Kompas.com - 19/12/2018, 17:24 WIB
Mansur,
Farid Assifa

Tim Redaksi

POSO, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, meringkus dua orang pelaku pembunuhan Dedi (39), warga Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong. 

Kedua pelaku masing-masing bernama Ardiansya alias Ardi (27), warga Desa Tokorondo dan Faizal alias Izal (19), warga Desa Tiwaa, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.

Keduanya ditangkap polisi di Dusun Padang, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Selasa (18/12/ 2018).

Kedua pelaku sebelumnya menjadi buronan Polres Poso dan Polres Parigi Moutong selama 7 hari. Mereka diketahui merupakan karyawan sebuah perusahaan di Poso.

Dalam menjalankan aksinya, Ardi bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan Faizal selaku pemilik senjata tajam.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com dari pihak kepolisian, sebelum penangkapan, aparat Polres Poso kerja sama dengan Polres Parigi Moutong telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dugaan arah pelarian pelaku seusai membunuh.

Baca juga: Pengusaha Kopra Ditemukan Tewas di Dalam Karung

Dari hasil koordinasi tersebut, tim Buser Polres Poso menerima laporan dari Polsek Baebunta, bahwa pelaku sudah diketahui keberadaannya dan langsung diamankan personel polsek tanpa perlawanan.

Usai penangkapan, kedua tersangka pada hari itu juga langsung dijemput oleh personel gabungan Polres Poso dan Polres Parigi Moutong dengan menggunakan kendaraan pribadi menempuh jarak sekitar 300 kilometer dari Poso.

Setibanya di Mapolres Poso pada Rabu (19/12/2018) kedua pelaku langsung digiring masuk ke polres untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim AKP Evry Susanto yang dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku yang sudah ditangkap terpaksa harus menjalani pemeriksaan sementara di Mapolres Poso sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Parigi Moutong, tempat aksi pembunuhan tersebut terjadi.

Dijelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku yang kini sudah dijadikan tersangka di hadapan penyidik mengakui bahwa motif pembunuhan dilakukan atas rasa dendam karena sering dicaci oleh korban, temasuk gaji mereka selama dua bulan tidak dibayarkan.

''Pelaku pembunuhan jenazah pria dalam karung sudah kita tangkap,dari hasil keterangan tersangka, mereka melakukan murni karena dendam terhadap korban," tandas Evry.

Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Dalam Karung, Polisi Lakukan Tes DNA Janin Korban

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com