Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Paparkan Bukti Foto Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith

Kompas.com - 19/12/2018, 11:21 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Direskrimum Mapolda Jabar Kombes Iksantyo Bagus memaparkan bukti foto yang menguatkan status tersangka terhadap Bahar Bin Smith di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018) malam.

Dikatakan, dugaan kasus penganiayaan ini berawal saat korban CAJ dijemput dari rumahnya pada 1 Desember pukul 10.30 WIB oleh lima orang tersangka yang diketahui atas perintah BS (Bahar bin Smith) menggunakan dua mobil, yakni Avanza hitam dan Toyota Land Cruiser.

"Penjemputan ini atas perintah BS, menurut BAP dari keterangan saksi, saksi korban, termasuk orangtua CAJ," ujar Bagus saat memaparkan bukti foto penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Namun, pada saat CAJ dijemput, lanjutnya, orangtua CAJ, IS, sempat menghalangi para tersangka untuk tidak membawa anaknya tersebut.

Kelima tersangka kemudian menelepon BS dan mendapatkan perintah untuk membawa anak dan orangtuanya tersebut ke pondok pesantren.

"Menghubungi melalui telepon, kami sudah ambil rekaman digital forensiknya," katanya.

Baca juga: Polri: Bahar bin Smith Diduga Akan Kabur dan Berganti Nama Jadi Rizal

Bagus kemudian memperlihatkan gambar yang diambil dari ponsel orangtua CAJ yang mengambil foto peristiwa penganiayaan tersebut secara sembunyi-sembunyi.

Foto-foto tersebut memperlihatkan kendaraan yang dipakai para tersangka untuk menjemput korban dan orang tuanya secara paksa, yakni Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi B 1 MPR.

"Ini belum kami lakukan penyelidikan apakah nomor polisinya asli atau palsu," katanya.

Dalam hal ini, kata Bagus, pihaknya menyangkakan Pasal 333 KUHP Ayat (2) yakni merampas kemerdekaan orang lain apabila perbuatan tersebut menimbulkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Foto yang ditampilkan pun memperlihatkan CAJ yang tengah berada di dalam mobil bersama para tersangka.

Setelah sampai di pondok, penganiayaan terhadap korban pun terjadi, korban  mendapatkan penganiayan berupa tamparan maupun tendangan.

"Ini digampar, dilakukan bersama, bukan sendiri. Kami kenakan Pasal 170 Ayat 2 karena dilakukan secara bersama-sama, paling lama pidana 9 tahun. Jadi sesuaikan LP, kita kenakan empat pasal," tuturnya.

Tak hanya sampai di situ, sekitar pukul 15.00 WIB, lanjutnya, korban MZ diajak ke belakang pondok dan dianiaya.

Berdasarkan foto yang diperlihatkan di tempat itu, penyidik menduga kuat bahwa BS melakukan penganiayaan seperti memelintir tangan korban hingga lutut yang masuk mengenai ke wajah korbannya.

"BS diduga kuat melakukan penganiayaan. Maka kami kenakan Pasal 351 Ayat 2 karena luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.

Penganiayaan yang dilakukan BS tersebut disaksikan oleh lima tersangka lainnnya.

"Ini semua (penganiayaan) dilakukan di pondok pesantren," katanya.

Dalam foto tersebut pun memperlihatkan darah korban tercecer di tanah hingga di baju korban, bahkan korban CAJ dan MZ pun sampai digunduli.

"Dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 23.00 malam baru dipulangkan," katanya.

Adapun tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap MZ dikenai UU Pasal 80 Ayat 2 No 35 Tahun 2014 yaitu 5 tahun penjara.

"Jadi perlakuan BS sudah terlihat dari sini akibatnya, bukan latihan (pencak silat)," katanya seraya memperlihatkan foto MZ dengan muka lebam di mata.

"Matanya merah semua," katanya.

Baca juga: Selain Bahar Bin Smith, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Lain Terkait Dugaan Penganiayaan

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menambahkan, tayangan yang ada saat itu merupakan cuplikan foto yang disita penyidik dari video dan foto tersangka.

Namun, pihaknya tak memperlihatkan secara utuh foto serta video tersebut.

"Kami tak mungkin membuka karena itu (foto dan video) selain kami gunakan untuk kepentingan penyidikan di pengadilan saat sidang, juga kami tak boleh melanggar UU ITE. Jadi supaya kami paham, videonya lengkap sekali, kami sita untuk berita acara dan diserahkan ke Jaksa Penuntut umum untuk persidangan, termasuk juga keterangan dua orang tersangka yang sudah kami tahan di Bogor, mengaku dia diperintah saudara BS," jelasnya.

Saat ini, BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Jabar.

"Sudah ditahan di Mapolda Jabar, mulai tadi (Selasa malam)," katanya.

Kompas TV Polda Jabar akhirnya menahan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto menyatakan ada 5 tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka sudah ditahan lebih di dulu di Polres Bogor. Sedangkan Bahar bin Smith resmi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Menurut Agung, Bahar menganiaya 2 anak di bawah umur di pesantrennya di Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya Bahar bin Smith diperiksa di Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penganiayaan. Bahar bin Smith tiba di Polda Jawa Barat didampingi penasihat hukum Munarman dan sejumlah pendukungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com