Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Paparkan Bukti Foto Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith

Kompas.com - 19/12/2018, 11:21 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Direskrimum Mapolda Jabar Kombes Iksantyo Bagus memaparkan bukti foto yang menguatkan status tersangka terhadap Bahar Bin Smith di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018) malam.

Dikatakan, dugaan kasus penganiayaan ini berawal saat korban CAJ dijemput dari rumahnya pada 1 Desember pukul 10.30 WIB oleh lima orang tersangka yang diketahui atas perintah BS (Bahar bin Smith) menggunakan dua mobil, yakni Avanza hitam dan Toyota Land Cruiser.

"Penjemputan ini atas perintah BS, menurut BAP dari keterangan saksi, saksi korban, termasuk orangtua CAJ," ujar Bagus saat memaparkan bukti foto penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Namun, pada saat CAJ dijemput, lanjutnya, orangtua CAJ, IS, sempat menghalangi para tersangka untuk tidak membawa anaknya tersebut.

Kelima tersangka kemudian menelepon BS dan mendapatkan perintah untuk membawa anak dan orangtuanya tersebut ke pondok pesantren.

"Menghubungi melalui telepon, kami sudah ambil rekaman digital forensiknya," katanya.

Baca juga: Polri: Bahar bin Smith Diduga Akan Kabur dan Berganti Nama Jadi Rizal

Bagus kemudian memperlihatkan gambar yang diambil dari ponsel orangtua CAJ yang mengambil foto peristiwa penganiayaan tersebut secara sembunyi-sembunyi.

Foto-foto tersebut memperlihatkan kendaraan yang dipakai para tersangka untuk menjemput korban dan orang tuanya secara paksa, yakni Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi B 1 MPR.

"Ini belum kami lakukan penyelidikan apakah nomor polisinya asli atau palsu," katanya.

Dalam hal ini, kata Bagus, pihaknya menyangkakan Pasal 333 KUHP Ayat (2) yakni merampas kemerdekaan orang lain apabila perbuatan tersebut menimbulkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Foto yang ditampilkan pun memperlihatkan CAJ yang tengah berada di dalam mobil bersama para tersangka.

Setelah sampai di pondok, penganiayaan terhadap korban pun terjadi, korban  mendapatkan penganiayan berupa tamparan maupun tendangan.

"Ini digampar, dilakukan bersama, bukan sendiri. Kami kenakan Pasal 170 Ayat 2 karena dilakukan secara bersama-sama, paling lama pidana 9 tahun. Jadi sesuaikan LP, kita kenakan empat pasal," tuturnya.

Tak hanya sampai di situ, sekitar pukul 15.00 WIB, lanjutnya, korban MZ diajak ke belakang pondok dan dianiaya.

Berdasarkan foto yang diperlihatkan di tempat itu, penyidik menduga kuat bahwa BS melakukan penganiayaan seperti memelintir tangan korban hingga lutut yang masuk mengenai ke wajah korbannya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com