KOMPAS.com - Polisi resmi menahan Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam. Penahanan dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bahar.
Seperti diketahui, Bahar memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.
Berdasar laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.
Berikut ini fakta kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith:
Bahar tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Selasa (18/12/2018) pukul 12.20 WIB, bersama 9 pengacara.
Setelah turun dari kendaraan Toyota Fortuner putih, Bahar langsung melangkah ke gedung Ditreskrimum.
Bahar tidak melayani pertanyaan sejumlah wartawan yang telah menunggu kedatangannya. Bahar hanya tersenyum dan menjawab singkat.
"Siap," kata Bahar.
Pemeriksaan Bahar mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian Polda Jabar. Di depan gedung Ditreskrimum Polda Jabar tampak terpasang metal detector.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, pemanggilan itu didasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.
“Masalah ditangani sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan," kata Dedi, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Baca Juga: Diduga Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Diperiksa di Polda Jabar Selasa Ini
Azis, salah satu pengacara Bahar, mengatakan, kliennya tersebut didampingi oleh sembilan pengacara.
"Ada sembilan pengacara. Untuk materi pemeriksaan, nanti kami kabarkan. Sekarang belum tahu," ucap Aziz, Selasa (18/12/2018) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Didampingi 9 Pengacara, Bahar bin Smith Penuhi Panggilan Polda Jabar
Berdasar keteranan dari Azis, salah satu pengacara Bahar, polisi menggunakan haknya untuk meminta Bahar tetap tinggal di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, hingga pemeriksaan selesai selama 1x24 jam.
Menurut Aziz, Bahar dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.
"Kurang lebih 34 pertanyaan seputar materi terkait dengan yang dituduhkan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014," kata Azis.
Meski begitu, lanjut dia, saat ini Bahar dalam keadaan sehat dan kooperatif saat menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.
"Alhamdulillah Habib saya sampaikan sehat, lalu beliau kooperatif saat diperiksa dan menghormati proses hukum yang ada," kata dia.
Baca Juga: Soal Dugaan penganiayaan, Polisi Cecar Bahar Bin Smith dengan 34 Pertanyaan
Pada Selasa (18/12/2018) malam, polisi resmi menahan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto pada Selasa malam.
"Tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Agung, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Hal senada juga dikatakan oleh Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus. Dia mengatakan, tersangka Habib Bahar bin Smith sudah ditahan di Mapolda Jabar.
"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," tegas Iksantyo.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Anak, Bahar bin Smith Resmi Ditahan
Polisi mengatakan, pemeriksaan Bahar bin Smith oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merupakan pemeriksaan yang pertama.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita kedepankan unsur praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik, statusnya diubah. Dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.
Seperti diketahui, hingga saat ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada hari Sabtu (1/12/2018) lalu.
Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan Ja (18).
Baca Juga: Penjelasan Polri soal Pemeriksaan Bahar bin Smith di Polda Jabar
Sumber: KOMPAS.com (Reza Jurnaliston, Agie Permadi, Caroline Damanik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.