KOMPAS.com - Polisi resmi menahan Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam. Penahanan dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bahar.
Seperti diketahui, Bahar memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.
Berdasar laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.
Berikut ini fakta kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith:
Bahar tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Selasa (18/12/2018) pukul 12.20 WIB, bersama 9 pengacara.
Setelah turun dari kendaraan Toyota Fortuner putih, Bahar langsung melangkah ke gedung Ditreskrimum.
Bahar tidak melayani pertanyaan sejumlah wartawan yang telah menunggu kedatangannya. Bahar hanya tersenyum dan menjawab singkat.
"Siap," kata Bahar.
Pemeriksaan Bahar mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian Polda Jabar. Di depan gedung Ditreskrimum Polda Jabar tampak terpasang metal detector.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, pemanggilan itu didasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.
“Masalah ditangani sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan," kata Dedi, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Baca Juga: Diduga Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Diperiksa di Polda Jabar Selasa Ini
Azis, salah satu pengacara Bahar, mengatakan, kliennya tersebut didampingi oleh sembilan pengacara.
"Ada sembilan pengacara. Untuk materi pemeriksaan, nanti kami kabarkan. Sekarang belum tahu," ucap Aziz, Selasa (18/12/2018) siang.