Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Perlintasan Kereta Api Sebidang di Cirebon Tanpa Penjaga

Kompas.com - 19/12/2018, 06:02 WIB
Windoro Adi,
Heru Margianto

Tim Redaksi


CIREBON, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Kota Cirebon diimbau menempatkan tenaga penjaga pintu kereta api di seluruh perlintasan sebidang untuk mengakhiri sejumlah kasus kecelakaan lalulintas yang cenderung meningkat di perlintasan sebidang.

Saat ini, dari 192 perlintasan sebidang, 90 di antaranya masih tanpa petugas pengaman.

"Kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Daops III PT KAI, cenderung meningkat, terutama di empat perlintasan sebidang, yaitu di Tanjung Rosa - Pabuaran, Cangkring - Cirebon, Tanjung - Losari, dan Jatibarang - Kertasemaya," ungkap Humas Daops III PT KAI, Krisbiyantoro kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).

Oleh karena itu, lanjut Krisbiyantoro, PT KAI Daops III mengimbau pemerintah daerah segera melengkapi ke 90 perlintasan sebidang dengan tiga sampai empat personel pengaman.

"Kewajiban ini sesuai perintah Undang Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ucap Krisbiyantoro.

Peraturan lain yang mengatur soal perlintasan sebidang ini adalah Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2008 tentang Lalulintas dan Angkutan kereta api,

Peraturan Menteri Perhubungan nomor 36 tentang perpotongan dan persimpangan jalan kereta api dengan bangunan lain, serta peraturan Ditjen Hubungan Darat nomor SK/770/KA.401 tentang pedoman teknis perlintasan sebidang jalan dengan jalur kereta api.

Saat ini, lanjut Krisbiyantoro, ada 55 perlintasan sebidang yang dijaga petugas internal PT KAI, sementara 26 perlintasan lainnya dijaga petugas swasta dan Pemda.

Ia mengeluhkan sejumlah pengalaman pahit yang dihadapi personil PT KAI menyangkut kasus kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.

"Awam, bahkan sebagian pejabat negara, tahunya PT KAI yang bertanggungjawab jika ada kasus kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang. Padahal sudah jelas siapa yang bertanggungjawab sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," tandasnya.

Tambahan kereta api

Pada bagian lain Krisbiyantoro menjelaskan mengenai tambahan empat kereta api selama masa angkutan Natal dan tahun baru di wilayah Daops III sejak 20 Desember 2018, sampai 6 Januari 2019.

Keempat kereta api tersebut adalah Argojati tambahan, Argojati fluktuatif, Cirebon Ekspres tambahan, dan Senja Cirebon. "Tambahan kereta api ini untuk jalur Jakarta - Cirebon dan sebaliknya," ujar Krisbiyantoro.

"Untuk kereta api regulernya ada 16 perjalanan dari delapan kereta yang kita operasikan. Jadi, total kereta tambahan dan reguler sebanyak 24 perjalanan," lanjutnya.

Ketersediaan tiket empat kereta tambahan ini masih 70 persen. "Tiket kereta reguler untuk tanggal 25 Desember 2018 sampai 1 Januari 2019 sudah habis," ungkap Krisbiyantoro.

Ia memerkirakan, selama Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, penumpang bakal bertambah lima persen. "Tahun lalu selama masa itu jumlah penumpang mencapai 109.485 penumpang, sedang tahun ini pihaknya diprediksi bakal 115.110 penumpang," jelas Krisbiyantoro. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com