Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Maluku Utara Digugat ke PTUN Lantaran Abaikan Rekomendasi Bawaslu

Kompas.com - 18/12/2018, 15:54 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon oleh tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Muis-Rifai Umar.

Gugatan dilayangkan ke PTUN Ambon lantaran KPU Maluku Utara dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta KPU mendiskualifikasi calon petahana yang telah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, Abdul Gani Kasuba- Al Yasin (AGK-Ya) di Pilkada Maluku Utara.

Saat ini sidang gugatan terhadap KPU telah memasuki tahap pembacaan gugatan dari kuasa hukum penggugat dan jawaban dari tergugat yakni KPU.

“Kami menggugat KPU ke PTUN karena mereka tidak menindaklanjuti rekomendasi KPU yang meminta agar calon petahana didiskualifikasi,”kata Abdullah Kahar, Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Ahmad Hidayat Muis-Rifai Umar kepada wartawan usai sidang di PTUN Ambon, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: KPU Maluku Utara Tetapkan Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

Dia menjelaskan, gugatan ke PTUN Ambon telah dilayangkan pihaknya sejak 15 November lalu sebelum MK memutuskan hasil sengketa Pilkada Maluku Utara. Menurutnya pihak KPU harusnya mematuhi peraturan dengan menjalankan rekomendasi Bawaslu.

“Sebab dalam rekomendasi Bawaslu bernomor BA.RP-BWS.MU/X/2018 ke KPU untuk membatalkan keikutsertaan pasangan calon petahana itu sifatnya wajib,”katanya.

Dalam rekomendasi itu, Bawaslu secara tegas meminta agar KPU membatalkan keikutsertaan pasangan Abdul Gani Kasuba-Al Yasin di Pilkada Maluku Utara.

Adapun kata Abdullah, rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah gubernur Abdul Gani Kasuba melanggar administrasi pemilu dimana dia menggantikan sejumlah pejabat pemda Maluku Utara saat masa kampanye berlangsung tanpa ada surat izin dari Mendagri.

“Dalam undang-undang nomor 10 pasal 71 ayat 2,3, 4 itu dijelaskan semuanya terkait sanksinya. Jadi nanti kami juga akan hadirkan Bawaslu pada sidnag pekan depan,” ujarnya.

Baca juga: Jelang Penetapan Paslon, Kantor KPU Maluku Utara Dipagari Kawat Berduri

Sementara itu Divisi Hukum KPU Maluku Utara, Buhari Mahmud yang ditemui di PTUN Ambon mengatakan sesuai hasil kajian KPU, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu lantaran tidak memiliki bukti.

“Sesuai PKPU nomor 13 tahun 2014 maka rekomendasi itu kami tidak bisa tindaklanjuti karena tidak terbukti, karena faktanya setelah kita cek ada izin dari mendagri terhadap pelantikan pejabat oleh gubernur,”katanya.

Dia menambahkan KPU pada prinsipnya tetap mengormati proses hukum yang berlangsung di PTUN dan akan menunggu hasil putusan. Namun menurut dia sidang di PTUN bukan lagi masalah sengketa pemilu, namun sengketa biasa.

“Hari minggu kemarin KPU juga telah menetapkan pemenang pilkada Maluku Utara berdasarkan amar putusan dari MK, jadi soal hasil itu sudah selesai,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com