Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilimpahkan ke Lapas Sukamiskin, Ini yang Dipersiapkan Zumi Zola

Kompas.com - 18/12/2018, 10:49 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola telah dilimpahkan ke Lapas Sukamiskin, Jumat (14/12/2018).

Dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zumi tiba di lapas sekitar pukul 20.00 WIB.

Kuasa Hukum Zumi Zola Handika Honggowongso mengatakan, ada beberapa hal yang disiapkan kliennya saat dilimpahkan ke Lapas Sukamiskin beberapa waktu yang lalu, yakni mental dan kesehatan.

Handika merinci, persiapan pertama yakni tentang kesehatan kliennya yang saat ini tengah menderita diabetes.

Menurutnya, selama persidangan sebelumnya, Zumi memang dalam pengobatan jalan penyakit yang dideritanya tersebut.

Karenanya, pihaknya meminta kepada Lapas Sukamiskin agar mengizinkan kliennya tersebut membawa alat dan obat terkait penyakit yang diderita Zumi.

"Pertama paling utama menyangkut kesehatan, waktu proses serah terima ke Lapas Sukamiskin kami menyampaikan bahwa ada perawatan pengobatan jalan, jadi diizinkan membawa alat terkait pengobatan itu. Kan itu khusus ya, insulin dan sebagainya," kata Handika yang dihubungi Kompas.com, Senin (17/12/2018).

Baca juga: Di Lapas Sukamiskin, Zumi Zola Masuk Sel Orientasi Selama Sepekan

Selain itu, mental juga harus dipersiapkan Zumi mengingat lapas Sukamiskin menjadi tempat yang baru bagi Zumi

"Kedua masalah mental, di sana, di tempat baru, perlu persiapan mental karena setelah proses harus menjalani SOP di sana. Ini harus menjalani aturan masa pengenalan kemudian masuk kamar (sel) dan aturan lainnya.Sebenarnya berat, tapi enggak usah takut, jalani saja," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat AS) dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu Zumi menerima satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Zumi dan Jaksa KPK menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Kompas TV Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dapat keluar lebih cepat dari Rutan Mako Brimob Depok apabila mengajukan cuti menjelang bebas. Hal ini disampaikan Direktur Jendral Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami usai menghadiri peringatan hari AIDS sedunia di LP Cipinang. Dirjen PAS Sri Puguh menyatakan jika Ahok menghendaki dirinya dapat mengajukan cuti sebelum bebas. Ahok diketahui bebas pada 24 Januari 2019. Jika cuti diajukan maka mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dapat bebas sebelum 24 Januari 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com