Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

107 Warga Binaan Lapas Barelang Terima Remisi Natal, 1 di Antaranya Bebas

Kompas.com - 18/12/2018, 09:39 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com - Sebanyak 107 orang warga binaan (WB) Lapas Kelas II A Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menerima remisi khusus perayaan Natal 2018.

Bahkan, satu dari 107 WB tersebut dinyatakan langsung bebas, Selasa (18/12/2018).

Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam Surianto mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Baca juga: Napi di Sulteng yang Kembali ke Lapas Pasca-gempa akan Dapat Remisi

"Untuk tahun 2018 ini, ada 107 warga binaan Lapas Barelang yang menerima remisi di Hari Raya Natal, satu di antaranya langsung bebas," kata Surianto, kepada Kompas.com, Selasa.

Ia menyampaikan, remisi khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.

"Para warga binaan yang mendapatkan remisi Natal dengan syarat tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Kemudian, serta turut aktif mengikuti program-program pembinaan di Lapas ini," ungkap dia.

Selain itu, warga binaan tersebut harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan positif di lembaga pemasyarakatan.

"Bagi yang bandel, jangan berharap untuk bisa mendapatkan remisi khusus ini," kata Surianto.

Ia juga berharap, pemberian remisi ini dapat membuat para warga binaan menyadari kesalahannya.

Baca juga: Natal, Ahok Akan Dapat Remisi 1 Bulan

"Setidaknya jika keluar nanti, hal serupa tidak perlu dilakukan lagi agar tidak kembali terjerumus dan masuk ke Lapas Klas IIA Barelang, Batam, ini," ujar dia.

Surianto mengatakan, dari total 107 WB, di antaranya terdapat Remisi Khusus (RK-I) Pidana Umum (Pidum) sebanyak 63 orang dan Remisi Khusus (RK-II) 2 orang, serta RK PP 28 ada 1 orang.

Sedangkan untuk remisi khusus PP 99 total ada 40 orang dan RK II PP 99 1 orang. Dari total 107 warga binaan itu, di antaranya ada yang terkait sejumlah tindak pidana umum dan kasus lainnya.

"Remisi ini nantinya diberikan bertepatan pada perayaan Natal, yakni 25 Desember 2018 mendatang," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com