BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Fuad Muhamadi menjatuhkan vonis tahun penjara penjara kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan 4,5 tahun penjara untuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Bandung Barat Abubakar.
Vonis tersebut sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasa 55 Ayat (1) ke -1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1).
"Mengadili secara sah dan terbukti bersalah, menjatuhkan pidana terdakwa satu Weti Lembanawati selama lima tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan terdakwa dua Adityoto selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara," kata Hakim Fuad dalam sidang tuntutan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
Baca juga: Mantan Bupati Bandung Barat Divonis 5,6 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Weti tujuh tahun penjara dan Adiyoto enam tahun penjara.
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukum, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya, mantan Bupati Bandung Barat Abubakar sendiri divonis 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca juga: Mantan Bupati Bandung Barat Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Vonis tersebut lebih rendah dari dakwaan jaksa yakni 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.